Medan, Kongkrit.com—Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron SB Sinaga, S.Sos, MA, memimpin upacara Pemberhentian Sementara Tidak Dengan Hormat (PSTDH) prajurit Satuan Radar 231 Lhokseumawe Serka RK atas kasus narkotika, di Lapangan Upacara Kosekhanudnas III, Senin (19/04/2021)Upacara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Panglima Kosekhanudnas III Nomor Kep/19/IV/2021 tanggal 05 April 2021 tentang Pemberhentian Sementara Tidak Dengan Hormat dari dinas Keprajuritan TNI Angkatan Udara.
Dalam sambutannya, Panglima Kosekhanudnas III yang menyampaikan pemberhentian tidak dengan hormat diberikan kepada Prajurit akibat perbuatan, tindakan, tingkah lakunya yang telah menyebabkan pencemaran nama baik satuan atau merugikan sistem organisasi khususnya TNI Angkatan Udara, pemberian hukuman mengandung arti dan makna yang mendalam serta dapat menimbulkan dampak terhadap maju mundurnya organisasi.
"Reward dan Punishment harus diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh organisasi demi memperoleh kemajuan dan perkembangan kearah yang lebih baik," sebutnya.Panglima Kosekhanudnas III juga berpesan agar peristiwa seperti ini dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman yang berharga, untuk direnungkan dan dicamkan dilubuk hati yang paling dalam dan berusaha untuk memperbaiki diri, sehingga tidak terulang kembali pada masa mendatang."Harapannya dengan putusan ini dapat memberikan perubahan dan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat serta Negara. Kepada prajurit Kosekhanudnas III hendaklah hal ini dapat dijadikan sebagai contoh dan pengalaman pahit serta efek jera agar hal serupa tidak terulang kembali kepada Personel di Kosekhanudnas III dan Satrad jajaran,"tandasnya. (AV)Edt : Novian Harhara
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 134957