Tulungagung,-Kongkrit.com.Seorang pemuda berinisial RH (20) yang beralamatkan di dusun Glodogan desa Pucung Kidul harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polsek Ngantru.Hal ini lantaran RH telah dilaporkan sebagai pelaku dalam tindak dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korbannya yakni Aiyub Zakariyah (21) yang merupakan mahasiswa asal SK 5 Kanan Rejoagung desa Sidomukti kecamatan Dendang kabupaten Tanjung Jabung.Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi media Kongkrit.com, Minggu (18/04/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan team Resintel Polsek Ngantru, tepatnya pada Kamis (15/04/2021) lalu sekira pukul 12.00 WIB," ungkap Nenny.Dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Tiger Nopol F 5932 PK.
Nenny menambahkan, kronologis kejadian pada hari Rabu (14/04/2021) lalu sekira pukul 13.00 WIB korban melalui seseorang yang dikenal dari Facebook yang berminat untuk membeli motor milik korban. Kemudian keduanya janjian untuk bertemu transaksi jual beli. Setelah disepakati korban bertemu dengan pelaku di jalan raya Ngantru tepatnya masuk desa Pojok. Tidak lama kemudian pelaku meminta ijin kepada korban untuk mencoba sepeda motor milik korban namun setelah itu pelaku tidak kembali lagi.Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang kemudian melaporkannya ke Polsek Ngantru."Pelaku ini dalam menjalankan aksinya berpura-pura membeli motor kemudian mencoba motor dan kabur," tambahnya.Atas perbuatannya, kini pelaku masih diamankan di tahanan Mapolsek Ngantru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah dijadikan tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana," tutup Nenny.(soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 134839