Finalkan 8 Orang Calon Kadis di Pemkab. Solok , H. Epyardi Tegaskan ASN Harus Gajian di Bulan Mei

×

Finalkan 8 Orang Calon Kadis di Pemkab. Solok , H. Epyardi Tegaskan ASN Harus Gajian di Bulan Mei

Bagikan berita
Finalkan 8 Orang Calon Kadis di Pemkab. Solok , H. Epyardi Tegaskan ASN Harus Gajian di Bulan Mei
Finalkan 8 Orang Calon Kadis di Pemkab. Solok , H. Epyardi Tegaskan ASN Harus Gajian di Bulan Mei

Kab. Solok, Kongkrit.com--- Dapat laporan dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Solok, dimana besarnya kemungkinan  gaji mereka terancam tidak bisa dibayarkan untuk bulan Mei 2021, sebab tidak adanya ketegasan dari tim TAPD dalam melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan.Sebelumnya, Pemerintah Kab. Solok telah memetakan untuk melakukan refocusing APBD tahun 2021 dalam penanganan Covid-19 melalui tim TAPD sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dimana diharuskan pemotongan anggaran daerah mencapai 8%. Namun karena hasil rapat bersama TAPD tidak bisa untuk memenuhi angka yang disyaratkan, sehingga berimbas Dana Alokasi Umum (DAU) terancam tidak terkirim ke daerah.

Menyikapi hal tersebut Bupati Terpilih H. Epyardi Asda tegaskan kepada bagian anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, agar segera menyelesaikan syarat angka persentase sesuai permintaan dari kementerian keuangan RI untuk melakukan refocusing sebesar 8% dalam penanganan Virus Corona Covid-19.Menurutnya, realisasi recofusing harus dipercepat, dengan lebih mementingkan seluruh kepentingan ASN yang ada di Kab. Solok diatas kepentingan lainnya pada saat ini. Karena menurutnya (Epyardi Asda), gajian bulan Mei ASN kali ini akan bertepatan dengan momen lebaran. Artinya akan banyak segala keperluan yang mesti dipenuhi.

Bukannya tanpa alasan, penegasan tersebut disampaikan Bupati terpilih yang saat itu didampingi oleh Wakilnya Jon Firman Pandu. Karena berdasarkan laporan dari bagian anggaran, bahwa Pemerintah Kab. Solok tidak menyanggupi pemotongan yang diperintahkah oleh menteri keuangan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21 pasal 9 ayat 7 sehingga mengancam DAU tidak bisa terkirim ke daerah.Dalam surat edaran menteri keuangan tersebut anggaran yang mungkin terpangkas refocusing tidak hanya dari Dana Alokasi Umum (DAU), tapi juga Dana Bagi Hasil (DBH) dan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) 2021, 

"maka dari itu untuk penganggaran kita harus bertegas-tegas agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, apa lagi berkaitan dengan urusan wajib seperti gaji pegawai" tutur Epyardi.Selain itu, disela-sela penyusunan struktur organisasi beberapa SPPD hari itu,  H. Epyardi juga menegaskan jangan gara-gara banyak kepentingan jadwal refocusing jadi telat, sehingga berisiko bagi para ASN. maka dengan tegas, Kamis (15/4) di kediamannya, di Singkarak. H. Epyardi meminta kesampingkan dulu kepentingan pokir-pokir, maupun usulan-usulan pimpinan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Kalau ada yang menyanggah hal itu, Epyardi minta dilaporkan kepadanya selaku bupati terpilih.

" Sekarang masalah gaji ASN sangatlah penting, apalagi pas di momen lebaran, jangan karena intervensi banyak kepentingan untuk refocusing, kesejahteraan pegawai Kab. Solok jadi terabaikan. Apalagi Mei adalah bulan awal-awal kepemimpinannya setelah dilantik, jangan sampai tidak gajiannya ASN di Pemkab. Solok. Nanti di politisir lagi, seolah-olah itu adalah kelalaian dari kepala daerah yang baru," pungkasnya.Adapun, kepala SKPD yang berhasil ditetapkan pada hari itu, yakninya Kepala Dinas Sosial Teta Midra, S.Stp, Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Romi Hendrawan, S.Sos. M.si, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Efriyanto. S.sos. MM, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Ahpi Gusta Tusri, S.Stp, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Afrialdi, SE.MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Ricky Carnova, S.Stp.MM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Zulmarnus, MM, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Zaitul Ikhlas.

 (Miler/ Willy)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 134719
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini