Dirlantas Polda Sumut Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjang SIM Dari Smartphone

×

Dirlantas Polda Sumut Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjang SIM Dari Smartphone

Bagikan berita
Dirlantas Polda Sumut Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjang SIM Dari Smartphone
Dirlantas Polda Sumut Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjang SIM Dari Smartphone

Medan, Kongkrit.com—Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengajak masyarakat bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan melalui telepon genggam (smartphone).“Saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan sudah ada. Besok baru akan dilaunching secara nasional,” ucap Valentino, Senin (12/4/2021).

Dengan adanya layanan pembuatan SIM C dan A melalui smartphone itu, kata Valentino, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa digunakan mulai 12 April 2021.“Sehingga pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan alumni Akpol 1994 ini, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

“Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” tuturnya.Perwira menengah yang pernah setahun bertugas di Bosnia ini menjelaskan, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas.

Hal itu dikarenakan untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.Valentino juga menyampaikan, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.

Di akhir penyampaiannya Valentino menuturkan langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:Download aplikasi, Verifikasi No. HP (OTP).Kemudian Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie), Verifikasi NIK dan SIM, Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Isi rekening pengembalian (pembatalan), Pilih metode pengiriman.

Selanjutnya Upload pas foto dan tanda tangan, Pembayaran PNBP dan biaya kirim, Cetak SIM, Pengiriman, SIM diterima pemohon. (rel)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 134158
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini