Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin Bekuk 3 Pelaku Pencurian Rolling Door

×

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin Bekuk 3 Pelaku Pencurian Rolling Door

Bagikan berita
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin Bekuk 3 Pelaku Pencurian Rolling Door
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin Bekuk 3 Pelaku Pencurian Rolling Door

Sergai, Kongkrit.com—Tiga pelaku kasus pencurian pintu Rolling Door di Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB, yang sempat buron, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.Ketiga pelaku, AREC alias Aldino (25), AK alias Abu (23) dan SN alias Amin (45), ketiganya merupakan warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Di amankan team Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Ketiganya ketahuan penjagapasar saat melakukan pencurian dan pemberatan di sebuah Pasar Rakyat Pantai Cermin yang berlokasi Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin, Sergai pada hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Dari lokasi kejadian ditemukan barang bukti 4 unit pintu kios Rolling Door (dalam keadaan rusak), 1 unit becak bermotor, 1 unit sepeda motor warna Hitam merk KanzenBK 6050 NG dan 1 lembar goni plastik warna putih.

Atas kejadian tersebut, Pihak pengelola Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemkab Serdang Bedagai merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pantai Cermin dengan mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000,-.Kejadian berawal saat petugas pasar Julpan S (49) sedang memungut restribusi pasar, melihat ketiga tersangka sedang melakukan aksinya, Julpan menghubungi rekannya Gani (53) dan Tahir (48) warga Pantai Cermin dan menerangkan bahwa dilokasi ada 3 orang yang sedang mengendarai becak bermotor masuk kelokasi Pasar Rakyat

Pantai Cermin.Atas Informasi tersebut, rekannya langsung menuju pasar rakyat, setiba dilokasi Julpan berjumpa dengan kedua rekannya dan melihat sejarak lebih kurang 200 meter melihat satu unit becak dan tiga orang pelaku sedang menaikan pintu Rolling Door keatas becak.

Saat itu juga, Julpan dan kedua rekannya mendatangi lokasi tersebut sambil berkata “ lagi ngapain kalian ”, lalu 2 orang pelaku inisial AK alias Abu dan SN alias Amin melarikan diri.Sedangkan pelaku AREC alias Aldino mengendarai becak bermotor tersebut kearah saksi Gani dan Tahir, ketika itu Julpan langsung menyuruh Gani agar menangkap pelaku.

Mencoba menghalangi laju kendaraan pelaku, Dengan kecepatan tinggi, pelaku menabrak Gani hingga terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri.Selanjutnya Julpan bersama rekannya mengecek lokasi dan ditemukan 4 (empat) unit pintu kios Rolling Door dalam keadaan telah rusak. Selanjutnya membawa barang bukti tersebut ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu Sabtu (9/4/2021) membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku pencurian dan pemberatan.Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Amin di Lubuk Pakam pada hari Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Hasil Interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin bersama pelaku AREC alias Aldino dan AK alias Abu.Atas pengakuan SN alias Amin Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin menjemput pelaku AREC alias Aldino, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB dirumah orang tuanya terletak Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan dan pelaku AK alias Abu berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan, Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

" Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin dan ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara." pungkas Kapolres Sergai. (Ardianto)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 134089
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini