Medan, Kongkrit.com—Guna memberikan keamanan dan kenyamanan di jalan raya, tim gabungan Sat Lantas Polrestabes Medan, melakukan penindakan knalpot blong kendaraan bermotor.Hasilnya, sebanyak 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot blong, terpaksa ditahan di Sat Lantas Polrestabes Medan, Sabtu (27/3/2021) malam.
Tak hanya itu, tiga STNK mobil dan empat Surat Izin Mengemudi (SIM) A, juga disita Sat Lantas Polrestabes Medan, dengan memberikan surat tilang kepada ketujuh pengemudi mobil tersebut.
Sebab, tujuh unit mobil itu juga menggunakan knalpot blong. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony Siregar mengatakan penindakan knalpot blong kendaraan bermotor ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman berkendara di jalan raya."Ya, penindakan knalpot blong kendaraan bermotor ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman berkendara di jalan raya," kata AKBP Sony Siregar seraya menambahkan penindakan tersebut akan terus dilakukan.
Dikatakan pria yang pernah menjabat Kabag Sumda Polrestabes Medan ini, penindakan knalpot blong ini dilakukan di persimpangan Jalan Sudirman-Jalan Diponegoro tepatnya di depan Rumah Dinas Walikota Medan."Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Lantas dan Dishub Kota Medan, serta Polisi Militer (PM) dengan kekuatan personel Lantas sebanyak 10 orang, Dishub 10 orang dan dari PM sebanyak 2 orang," tegas AKBP Sony.Untuk diketahui, 12 unit kendaraan roda dua (Sepeda Motor) yang diamankan adalah Satria FU plat BK 4557 ADZ, Yamaha Bison plat BK 5301 AFH, Honda Vario plat BK 6063 AJQ, Yamaha Vixion plat BK 5148 AHL, Honda Scoopy plat BK 5286 AFO, Coper plat BK 5219 PI, Yamaha Mio plat BK 2606 KO, Honda Supra X plat BK 4780 AFY, Honda Vario plat BK 4664 AJB, Yamaha Scorpio plat BK 5825 AGO, Honda Supra Fit tanpa plat, serta Yamaha Jupiter tanpa plat. (Arsimon)
Edt : Pewarta
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 132263