Kab. Solok, Kongkrit.com---Tidak puas dengan pelaksanaan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Ratusan tenaga medis RSUD Arosuka dan Dinas Kesehatan Kab. Solok datangi dan sampaikan Aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok. Kamis (25/04/2021).Berlangsung tertib dan damai, Aksi para medis ini diterima langsung oleh ketua DPRD Kab. Solok Dodi Hendra, bersama dengan ketua-ketua komisi dan anggota DPRD Kab. Solok lainnya yang ada disana.
Dalam orasi yang mereka sampaikan, para medis ini menilai bahwa TPP yang sebelumnya diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi Perbup, dianggap tidak bisa mengakomodir kesejahteraan mereka yang bekerja disana, baik bagi mereka yang bertugas di RSUD, maupun bagi para medis yang ada diseluruh Puskesmas yang ada di Kab. Solok.Untuk itu, para demonstrasi berseragam putih ini, melalui DPRD Kab. Solok meminta supaya Perbup Nomor 4 Tahun 2021 segera direvisi, karena mereka anggap tidak sesuai dengan ketentuan berikut besaran dengan jumlah tunjangan yang diterima. Diantaranya yang tertuang pada pasal 10 ayat 2, dimana besaran tunjangan TPP BLUD hanya sebesar Rp 500.000,00.
Tidak hanya sampai disitu, dari kesaksian salah seorang demonstran, hal ini sebelumnya sudah pernah dikomuikasikan dengan pihak pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah, tapi tidak ada tidak lanjut yang jelas."Kami sudah mencatat berbagai referensi tentang TPP dan menyampaikan kepada Sekda," ungkap dr. Riko Adiputra, salah seorang demonstran yang bekerja di RSUD Arosuka ditengah aksi.
Menurutnya, dari hasil diskusi yang pernah mereka lakukan bersama Sekda dan pihak terkait tentang TPP. Bukannya ada solusi, tetapi justru balik dengan tangan kosong, karena Sekda menganggap pemberian TPP senilai Rp 500.000,00 telah sesuai dengan ketentuannya, sebab tenaga kesehatan juga ada yang mendapatkan insentif dari jasa pelayanan Covid-19, padahal menurutnya dalam Permendagri jelas menyatakan bahwa untuk pelayanan Covid-19 tidak ada sangkut pautnya dengan TPP, dan juga tidak semua tenaga kesehatan yang menerima insentif Covid-19. Imbuhnya."Hanya tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 yang menerima, seperti petugas IGD, isolasi. Banyak tenaga medis yang terkena Covid-19 malahan juga tidak menerima insentif," dr.Riko kembali menambahkan.
Para tenaga kesehatan yang hadir dan rela berpanas-panasan di DPRD Kab. Solok, berharap supaya Perbup yang dirancang terkait dengan TPP dapat disesuaikan dengan kelas jabatan, serta disamakan porsinya dengan pegawai atau ASN lainnya di Kab. Solok.Terkait dengan kehadiran pendemo dibawah dinas yang di nahkodainya, Kepala Dinas kesehatan Kab. Solok dr. Maryeti Marwazi yang ikut hadir menerima Aspirasi para demonstran, mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan rencana untuk segera merevisi Perbup tersebut.
"Insyaallah Senin depan akan ada pertemuan dengan tim perumus TAPD Kabupaten. Kita akan sandingkan seluruh data yang ada pada dinas kesehatan, sehingga seluruh yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kesehatan dapat terakomodir nantinya," tutur Maryeti.Sementara, Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra yang terdepan menerima kedatangan para medis ke gedung perwakilan rakyat Kabupaten penghasil 'bareh tanamo' (Beras Solok) itu, merasa bangga dengan kehadiran para medis ke DPRD Kab. Solok yang sekarang sedang di pimpinnya. Karena dengan kedatangan para pejuang kesehatan ini, secara tidak langsung menggambarkan kedatangan mereka telah memberikan kepercayaan yang begitu besar dan menempatkan mereka sebagai wakil rakyat Kab. Solok yang sesungguhnya bersama dengan seluruh anggota DPRD Kab. Solok lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Ketua DPRD Kab. Solok Dodi Hendra yang hadir didepan, bersama ketua komisi-komisi yang ada berjanji akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi dan keresahan para pendemo, dirinya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat merevisi Perbup Nomor 4 tahun 2021, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada, dan mengacu kepada aturan yang lebih tinggi diatasnya.
"Setelah ini pihak DPRD Kab. Solok akan segera melakukan 'Hearing' dengan tim TAPD terkait dengan permasalahan yang tengah dialami oleh para tenaga kesehatan. Dan insyaallah untuk melakukan revisi Perbup Nomor 4 tahun 2021 seluruh fraksi yang ada di DPRD sudah menyetujuinya," Pungkas Dodi Hendra.
(Willy)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 131980