Lubuk Basung, Kongkrit.com---Untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun depan, Pemerintah Kabupaten Agam menggelar Musrenbang RKPD tahun 2022, di Aula Kantor Bappeda Agam, Rabu (24/3).Kepala Bappeda Agam, Welfizar, mengatakan berdasarkan visi misi kepala daerah pihaknya mengusulkan sebanyak 8 prioritas rancangan RKPD Kabupaten Agam untuk tahun 2022.
Dijelaskan, ke-8 prioritas rancangan tersebut yaitu, peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pembangunan. Dalam hal ini, rata-rata seluruh OPD akan melaksanakan prioritas ini, karena jika OPD bergerak, dan tidak menuju reformasi birokrasi, tentu ini akan lemah dengan sendirinya.“Kedua, peningkatan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM). Sesuai dengan amanat dari Kementerian Dalam Negri, yaitu pemerintah daerah harus patuh untuk menjalankan SPM ini, jika tidak menjalankannya, maka kita pemerintah daerah akan diberi peringatan dan sanksi,” jelasnya.
Ketiga, peningkatan recovery ekonomi yang fokus kepada penguatan UMKM, pertanian, industri pengolahan, dan pariwisata. Keempat, peningkatan kualitas SDM.Perioritas kelima peningkatan kehidupan bermasyarakat yang madani berdasarkan ABS-SBK. Keenam, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan mendukung upaya penyelamatan Danau Maninjau.“Perioritas selanjutnya adalah peningkatan PAD melalui optimalisasi pungutan pajak dan retribusi daerah. PAD kita sekarang hanya sekitar 8 persen, bagaimana kedepannya ini bisa kita bahas bersama- sama, sehingga ketergantungan kita kepada dana transfer dari pusat bisa berkurang,” ujarnya,Sedangkan perioritas yang terakhir, terangnya, adalah di bidang kesehatan, terutama dalam penanganan Covid-19.
“Ke-8 perioritas ini, masih kita diskusikan secara bersama-sama dalam Musrenbang ini, agar perioritas pembangunan untuk tahun depan, sesuai dengan misi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Agam saat ini,” ujarnya.Welfizar berharap, Musrenbang ini dapat memperoleh masukan untuk penyempurnaan program dan kegiatan, terkait prioritas pembangunan tahun 2022 yang akan dituangkan ke dalam RKPD. (R/nas)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 131897