Tulungagung, Kongkrit.com---Ditengah pandemi covid - 19 yang hingga kini masih berlangsung, Tim gabungan yang terdiri dari Polres Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, dan Satpol PP Tulungagung laksanakan Operasi Yustisi.Dalam operasi yustisi kali ini selaku Perwira Pengendali dari Polwan Polres Tulungagung yakni Iptu Nenny Sasongko.Tim yang tergabung dalam Satgas penegakkan Inpres No 6 Tahun 2020 hari ini melaksanakan razia yustisi di depan Taman Ketandan Kecamatan Kauman, Rabu, (24/3/2021) mulai pukul 10.00 WIB.Alhasil sebanyak 11 orang pelanggar Protokol kesehatan terjaring dalam yustisi kali ini.
Operasi yustisi terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 serta untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.Dalam kesempatan tersebut, Padal Operasi Yustisi Iptu. Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 ini tetap bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
“Ada 11 pelanggar Prokes yang terjaring, diantaranya diberikan sangsi sidang di tempatsebanyak 8 orang, dan di kenakan sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah, sedangkan untuk 2 pelanggar lainnya di berikan sanksi berupa teguran lisan, dan 1 pelanggar di kenai sanksi fisik dengan melakukan push-up," terang Nenny saat dikonfirmasi wartawan.Hal itu semata dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.Selain memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan, utamanya kepada pengendara/pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, yang melintas di depan Taman Ketandan Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dalam operasi yustisi ini petugas secara humanis juga memberikan himbauan agar warga masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya, mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.
“Kami akan terus mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny.(soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 131885