Lagi Asyik Pesta Shabu Dikamar Kos, Empat Pemuda di Tulungagung Digelandang ke Kantor Polisi

×

Lagi Asyik Pesta Shabu Dikamar Kos, Empat Pemuda di Tulungagung Digelandang ke Kantor Polisi

Bagikan berita
Empat Pelaku bersama Barang Bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung
Empat Pelaku bersama Barang Bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

Tulungagung, Kongkrit.com---Tiga pemuda terpaksa digelandang petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.Pasalnya mereka kedapatan sedang pesta shabu didalam di salah satu kamar kos di Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media Kongkrit.com, Rabu (24/03/2021) mengatakan, awal ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelumnya petugas mendapat informasi jika disalah satu rumah kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan dari informasi tersebut petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.Dan hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang masing - masing Syakri MD (44), asal Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, RD (39), warga Batangsaren, Kauman Tulungagung dan RN (27), asal Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Senin (22/03/2021) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari ketiganya ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, satu pipet kaca berisi sabu, satu buah bong, dua buah korek api, satu sedotan plastik, satu lembar kertas bukti transfer BCA, satu potongan lakban, satu buah gunting, dan tiga buah HP merek Samsung,” ujar Nenny.Nenny melanjutkan, setelah dilakukan penangkapan ketiga pelaku ini, petugas tidak lama kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu lagi tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni HP (28), asal Kelurahan Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang juga tinggal di tempat kos di wilayah Kelurahan Jepun, Tulungagung. Dari pelaku HP ditemukan lagi beberapa barang bukti lainnya berupa tiga plastik klip berisi sisa shabu, satu pipet berisi sisa shabu, dua sambungan pipet kaca dari karet, satu alat hisap shabu (bong), satu buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, tiga buah korek api, satu buah amplop warna putih, dan satu buah Handphone merk Redmi warna hijau.

"Saat ini keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat(1) sub pasal 112 ayat(1) UURI Ni 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Nenny.(Soim)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 131788
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini