Miris, Masih Banyak Masyarakat Tidak Paham Perda KTR

×

Miris, Masih Banyak Masyarakat Tidak Paham Perda KTR

Bagikan berita
Miris, Masih Banyak Masyarakat Tidak Paham Perda KTR
Miris, Masih Banyak Masyarakat Tidak Paham Perda KTR

Medan, Kongkrit.com—"Tidak, tidak tahu... seperti apa itu KTR, di mana lokasinya... gak tahu aku kak..."Video berdurasi sekitar 5 menit hasil penelitian kualitatif yang dilakukan kelompok pemuda NSYTCM (North Sumatera Youth Tobeco Control Movemant) berisi tentang tanggapan masyarakat Kota Medan itu terlihat menggelitik, lucu dan disampaikan secara datar apa adanya. Faktanya memang banyak warga kota Medan yang tidak paham tentang peraturan Kawasan yang melarang orang merokok di areal tersebut termasuk sanksi yang diberlakukan, padahal perda tersebut sudah berjalan 7 tahun.

Video tersebut sebagai pengantar Diskusi Publik bertema Mengawal Implementasi Perda KTR Kota Medan, yang diselenggarakan oleh NSYTCM bekerjasam Yayasan Pusaka Indonesia, Senin (22/3/21)di Swiss Bellin Medan.Diskusi ini mengadirkan 3 Narasumber, Afif Abdillah, SE. (Anghota Komisi II DPRD Kota Medan), dr. Pocut Fatimah Fitri, MARS. (Kasie. PTM Dinas Kesehatan Kota Medan) Ok. Syahputra Harianda, S. Kom., MKM.( Direktur YPI)

Diskusi ini dilakukan dalam rangkaian peringatan hari Tubercolosis dan pengukuhan gerakan muda NSYTCM untuk mengawal penegakan perda KTR dan Tobeco Control.Dalam diskusi tersebut, dr Poucut Fatimah mengatakan, penegakan Perda KTR merupakan perda yang terberat untuk dilaksanakan karena hal ini menyangkut prilaku masyarakat serta melawat zat adiktif yang terdapat dalam kandungan rokok. "Perda ini membutuhkan banyak pihak untuk mendukung termasuk gerakan anak muda," ujar dr Pocut.

Sementara Anggota Komisi 2 DPRD Medan Afif Abdilla SE menambahkan, penerapan perda KTR harusnya menjadi perhatian penting, sehingga sanksi administrasi memang harus diperkuat dengan nominal yang cukup besar.

"Dengan penerapan sanksi yang benar benar ditegakan, maka pengelola gedung akan ikut menjadi pengawas penerapan Perda KTR. Termasuk di gedung yang menjadi milik pemerintah,"Ia mendukung refisi perda KTR untuk memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.

Sementara itu, OK Syah Putra Harianda menambahkan, untuk mendukung pengawasan Perda KTR, pusaka telah menyiapkan aplikasi pantau KTR. Aplikasi ini nantinya akan membantu bagi warga yang menemukan adanya pelanggaran terhadap penerapan perda."Pantau KTR ini bisa bersinerji dengan anak anak muda yang konsen melakukan penerapan perda melalui pelaporan tadi,"

Diskusi yang menghadirkan pemuda di Sumatera Utara ini juga dilakukan secara daring yang diikuti oleh puluhan pelajar dan Mahasiswa di Sumatera Utara.Zulkadri Koordinator Simpul gerakan pemuda NSYTCM ini berikrar akan menghidupkan organisasi dan berkomitmen untuk menjadikan pemuda sehat dan Sumut yang hebat. (Rel)

Edt : Novian Harhara

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 131735
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini