Kedapatan Membawa Narkoba, Satu Warga Rantau Limau Manis di Ringkus Polisi

×

Kedapatan Membawa Narkoba, Satu Warga Rantau Limau Manis di Ringkus Polisi

Bagikan berita
Kedapatan Membawa Narkoba, Satu Warga Rantau Limau Manis di Ringkus Polisi
Kedapatan Membawa Narkoba, Satu Warga Rantau Limau Manis di Ringkus Polisi

Merangin, Kongkrit.com --- Tim Satresnarkoba Polres Merangin amankan pelaku AQ (21) warga Desa Rantau Limau Manis beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 0.17 Gram yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Saefudin pada Minggu (21/3/21) sekira pukul 17.30 WIB di Jalinsum Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.Dikutip dari informasi yang didapat pada Selasa (16/3/21) sekira pukul 13.00 WIB Team mendapatkan Informasi bahwa ada pelaku AQ (21) melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Pada Minggu (21/3/21) sekira pukul 14.20 WIB Team mendapatkan informasi bahwa TO dari Kuamang Kuning menuju ke Rantau Limau Manis.

Kemudian dari informasi yang didapat Tim Satresnarkoba dengan melakukan penelusuran diseputaran Simpang Kuamang Kuning yang merupakan akses masuk ke wilayah merangin, selanjutnya pada pukul 17.35 WIB Team melihat TO dan temannya Tim bergegas melakukan Penghadangan dan penangkapan terhadap TO yang sebelumnya telah mencoba melarikan diri.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku membuang sesuatu yang ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibuang tidak jauh dari darinya.Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni Iptu Edih menerangkan "dari interogasi tersebut 1 (satu) orang berhasil melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan" ujarnya.

Sementara itu dari Interogasi awal Pelaku mengakui memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari Yanti yang beralamatkan di Pabrik Sal 2 unit 15 Desa Kuamang Kuning, pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika shabu yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut dibawa oleh pelaku untuk temannya yang memesan yang bernama Duan dengan keuntungan pelaku mendapatkan/diberikan narkotika shabu untuk pelaku gunakan.Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 0,17 Gram, 1 (satu) buah potongan timah rokok berwarna silver, dan 1 (satu) buah HP Oppo berwarna hitam beserta SIM cardnya.

"Atas perbuatannya Pelaku berinisial AQ (21) dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Demikian Kapolres.(Mira)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 131641
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini