Merangin, Kongkrit.com --- Polres Merangin gelar Konferensi Pers selama beberapa pekan lalu terkait penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu pada Senin (22/3/21) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Mapolres Merangin.Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Pamenan, S.H, Kasat Narkoba AKP Ismail, SH, Kasubaghumas yakni Iptu Edih.
"Hari ini kami membahas terkait tindak pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 kasus yang terdiri dari 6 orang tersangka dimana barang bukti yang kami amankan dengan jumlah Narkotika jenis Shabu dengan jumlah keseluruhan seberat 15.23 Gram"jelas Kapolres.Adapun beberapa kasus yang di tangankan secara terperinci yaitu yang pertama kasus penyalahgunaan Narkotika oleh tersangka berisinial KE (25) dengan kronologis kejadian Pada Kamis (25/2/21) sekira pukul 01.00 WIB Team Satgas III Ops Antik mendapatkan Informasi bahwa TO Ops Antik berada di Wilayah Desa Sungai Nilau berdasarkan Informasi tersebut kemudian Team melaksanakan Lidik dan Pulbaket, selanjutnya Tim melanjutkan melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 WIB team mendapatkan informasi bahwa TO sedang memotong rambut di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau.
Berdasarkan hasil interogasi Team bergerak cepat sekira pukul 11.30 WIB TO berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan di saku celana sebelah kiri bagian depan ditemukan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja kemudian di Sepeda motor TO ditemukan 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu yang berisikan 40 (empat) puluh paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya, dari Interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari ANGGA Alias ACONG yang beralamatkan di Sumatera Utara, atas kejadian tersebut team membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku berinisial KE (25) tersebut "Kami berhasil amankan barang bukti berupa 40 (empat puluh) buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 9, 87 Gram, 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dgn plastik M 150 warna kuning bruto 0,44 gram, 9 (sembilan) buah plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah kertas vapier, seperangkat alat hisab Shabu/bong beserta kaca pireknya, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu, 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX No.pol. BH 4339 FM warna putih beserta kunci kontaknya yang terdapat timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam, 1 (satu) buah STNK Motor Yamaha NMAX No.pol. B 4339 FMQ, 1 (satu) buah HP Samsung warna biru tua Lis kuning beserta sim cardnya, dan 2 (satu) buah HP android merk VIVO warna biru tua beserta sim card nya.Selanjutnya Kasus tindak pidana Narkotika oleh tersangka berisinial BN (36) kejadian berawal pada Jumat (26/2/21) sekira pukul 08.00 WIB Team Satgas III Ops Antik mendapatkan Informasi bahwa ada sebuah Pondok di tepi Sungai Batang Tabir Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu kemudian Jumat (26/2/21) Sekira pukul 20.00 WIB team mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
Berbekal Informasi tersebut kemudian Team bergerak menuju ke TKP, sekira pukul 21.00 WIB team melakukan penggerebekan di TKP berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial BN (36) serta satu bernama Nizom berhasil melarikan diri."Kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) buah bungkus plastik sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 2,45 Gram, 9 (sembilan) buah paket kecil narkotika jenis Shabu Bruto 1,55 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 1,43 Gram, 7 (tujuh) buah plastik bening berbagai ukuran, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah silet merk Tiger, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kertas bungkus rokok, 1 (satu) buah kartu nama merk Al Azhka, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru muda beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam beserta kartu simnya, dan 1 (satu) buah gunting warna pink"Terang Kapolres.
Kemudian tersangka berinisial AF (33) Kejadian bermula pada Sabtu (27/2/21) sekira pukul 20.00 WIB yakni Tim Satgas III OPS Antik mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi di TKP selanjutnya pada Minggu (28/2/21) sekira pukul 17.15 WIB tim mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan narkotika.Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah paket kecil narkotika jenis Shabu Bruto 0,41 Gram, Seperangkat alat hisab Shabu/Bong yang terbuat dari botol kaca yang dibalut plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah celana pendek jean warna abu abu merk HUGO GOLD, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru tua beserta kartu simnya, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna putih No.pol. BH 5284 PY beserta kunci kontaknya, serta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy No.pol. BH 5284 PY a.n. ARIS FAUZI.Sementara itu tersangka berinisial S (36) kronologis kejadian bermula pada (27/2/21) sekira pukul 08.00 WIB Tim Satgas III OPS Antik mendapatkan informasi bahwa TO sering melakukan transaksi di TKP kemudian Tim melakukan Lidik dan Pulbaket. Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah paket kecil paket Narkotika jenis Shabu seberat 0.29 gram, 1 pak plastik kecil, 2 buah plastik bening, 1 buah hp merk Samsung warna hitam beserta SIM nya, 1 buah kotak rokok merk Marlboro warna biru putih.
Terakhir pelaku berinisial A (38) dan J (26) kronologis kejadian bermula pada Jumat (12/3/21) sekira pukul 10.00 WIB Team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Saefudin mendapatkan Informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Observasi ke TKP untuk mengumpulkan Baket.“Dari hasil tersebut melakukan penggeledahan kepada pelaku saat dilakukan penggeledahan ditangan Pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Shabu yang diakui adalah milik Pelaku, dari interogasi awal Pelaku membeli dengan harga Rp.500.000,- dari Ndut dipondok kebun karet di Desa Jernih”tandas Kapolres.
“Ya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram, 1 (satu) buah potongan kertas putih, 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam, 1 (satu) buah HP XIAOMI warna silver beserta kartu simnya, 1 (satu) buah hp SAMSUNG lipat warna hitam beserta kartu simnya, 1(satu) buah hp NOKIA bewarna biru beserta kartu simnya, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih tanpa No.pol beserta kunci kontaknya” terang Kapolres.Atas 5 (lima) kasus tindak pidana Narkotika terdiri dari 6 (enam) yakni KE (25), BN (36), AF (33), S (36), A (38) dan J (26) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mira)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 131604