Rampas Tas Ibu Rumah Tangga di Jalanan, Residivis Kambuhan Asal Kauman Dibekuk Polisi

×

Rampas Tas Ibu Rumah Tangga di Jalanan, Residivis Kambuhan Asal Kauman Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Rampas Tas Ibu Rumah Tangga di Jalanan, Residivis Kambuhan Asal Kauman Dibekuk Polisi
Rampas Tas Ibu Rumah Tangga di Jalanan, Residivis Kambuhan Asal Kauman Dibekuk Polisi

Tulungagung, Kongkrit.com---Jajaran Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung kembali mengamankan seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (jambret) yang merupakan seorang residivis kambuhan.Pelaku yang diketahui berinisial DH (37) ini merupakan warga jalan Ungaran desa/kecamatan Kauman kabupaten Tulungagung saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Gondang.

Pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gondang atas laporan dari korbannya WS (41) ibu rumah tangga asal dusun Krajan desa Kiping kecamatan Gondang.Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Nenny Sasongko, Minggu (21/03/20201) kepada media Kongkrit.com membenarkan jika pelaku ini merupakan residivis.

"Benar, pelaku DH ini adalah residivis jambret sebanyak dua kali, dan tindak pencurian disertai pemberatan sebanyak empat kali," ungkap Nenny Sasongko.Nenny melanjutkan, pelaku ditangkap oleh petugas Unit Reskrim setelah mendapat laporan jika ada korban penjambretan di TKP jalan raya masuk wilayah desa Dukuh kecamatan Gondan pada Minggu (07/03/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, yang mana pelaku DH merampas tas selempang milik korbannya.

"Saat korban melintas di utara jembatan desa Dukuh dihentikan pelaku dengan memotong jalan dengan sepeda motornya.Tas korban langsung direbut pelaku hingga putus kemudian pelaku kabur kearah barat," tambahnya.Atas kejadian tersebut, barang - barang milik korban berupa uang tunai 600 ribu, 1 buah HP merk Oppo A5S warna biru, 1 buah SIM C dan KTP atas nama korban raib digondol pelaku dengan total kerugian sekitar 2.700.000 yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Gondang.

"Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas pada Kamis (18/03/2021) kemarin.Dari penangkapan pelaku ini petugas juga mengamankan HP merk Oppo A5 S warna biru, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol AG 3649 RBB, 1 buah helm GM merah dan baju kaos warna abu-abu, serta tas dompet warna merah," pungkas NennyGuna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP.(Soim)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 131560
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini