Lubuk Basung, Kongkrit.com---Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Agam mengajak ibu hamil untuk melakukan uji swab 2 minggu sebelum melahirkan.Ketua IBI Cabang Kabupaten Agam, Sesri S.KM, M.KM menyebutkan berdasarkan Prosedur Tetap (Protap), ibu hamil dengan usia kandungan 38 minggu wajib untuk melakukan uji swab.
“Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dini menyebarnya Covid-19, baik dari orang yang bersangkutan kepada tenaga kesehatan maupun kepada keluarga,” ujarnya, Senin (22/2).Selain itu, imbuhnya, saat ini sejumlah rumah sakit sudah memberlakukan Protap melampirkan hasil swab test ketika menerima rujukan ibu hamil yang akan melahirkan.
“Nah, bagi yang berdasarkan uji swab diketahui positif Covid-19, maka ketika waktu melahirkan tiba akan ditangani secara khusus di ruang isolasi bagi ibu hamil,” ucapnya.Dikatakan, hasil swab test juga akan menjadi acuan bagi petugas kesehatan untuk melakukan persiapan menangani ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 yang mendekati masa melahirkan.“Untuk pencegahan dini Covid-19, para bidan bersinergi dengan Puskesmas melakukan skrining kepada para ibu hamil,” kata Sesri.Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, pihaknya berharap masyarakat dan khususnya ibu hamil usia kandungan 38 minggu untuk melakukan uji swab.
“Semoga masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan swab, terlebih bagi ibu hamil yang memiliki risiko tinggi,” ujarnya. (JNAS)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 131315