Pemuktahiran Data, 37.883 DTKS Terverifikasi di Agam

×

Pemuktahiran Data, 37.883 DTKS Terverifikasi di Agam

Bagikan berita
Pemuktahiran Data, 37.883 DTKS Terverifikasi di Agam
Pemuktahiran Data, 37.883 DTKS Terverifikasi di Agam

Lubuk Basung, Kongkrit.com---Sebanyak 37.883 rumah tangga di Kabupaten Agam masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jumlah tersebut berdasarkan proses verifikasi dan validasi (vervali) Dinas Sosial (Dinsos) setempat beberapa waktu lalu.Kadinsos Kabupaten Agam, Rahmi Artati melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Arfi Yunanda menuturkan pihaknya telah melakukan pemuktahiran DTKS pada September lalu.

“Akhir tahun lalu, kami telah melalukan perbaikan DTKS, dimana dari 43.424 rumah tangga, sebanyak 37.883 yang terverifikasi dan tervalidasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/2).Sisanya, tukas Arfi, pada saat dilakukan vervali tidak ditemukan rumah tangga di alamat yang dimaksud dan ada yang sudah pindah alamat.

Lebih lanjut disebutkan, tahun ini pihaknya juga akan mengusulkan penambahan baru sebanyak 4.343 rumah yang akan dimasukan ke DTKS ke Kementerian Sosial.“Usulan ini dari beberapa nagari yang mana pengusulannya harus melalui musyawarah nagari. Nah untuk berapa banyak rumah tangga yang akan menerima nantinya akan ditentukan oleh Kementerian Sosial,” terangnya.

Dalam menyukseskan pemuktahiran DTKS tersebut, pihaknya menurunkan sebanyak 277 petugas pendata yang diseleksi di nagari, 82 orang operator dan 16 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).“Setelah petugas melakukan pengecekan ke lapangan, nanti TKSK akan melakukan cek dan ricek, kemudian operator akan mengimputnya ke sistem,” ucap Arfi.

Dikatakan, pendataan DTKS dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehjateraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).“Aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh operator, karena di dalamnya nanti memuat form data yang telah terverifikasi dan berita acara hasil musyawarah nagari,” ucapnya.

Menurut Arfi, DTKS menjadi data awal bagi lembaga atau kemeterian yang akan memberikan bantuan kepada masyarakat. DTKS bukan merupakan data per individu namun data yang mencakup rumah tangga.“Nanti pas dicek ID DTKS-nya di sistem, maka akan nampak di dalam rumah tangga itu ada berapa KK yang terdaftar dalam DTKS,” sebutnya.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang ingin melihat status apakah termasuk DTKS atau tidak, bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Data Terpadu di Jemariku (SIKS-Dataku).“Melalui aplikasi ini masyarakat bisa tahu apakah yang bersangkutanm terdaftar di DTKS atau tidak,” ujarnya. (JNas).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 131208
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini