Tulungagung, Kongkrit.com---Seorang ayah dari tiga anak yang berinisial AW (24) saat ini hanya bisa merenungi nasibnya dibalik jeruji sel tahanan Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung,pasalnya AW yang beralamatkan di desa Tempehlor kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang diduga kuat telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai petugas atau anggota Polisi. Dalam menjalankan aksinya ini pelaku AW menyasar korbannya yang rata-rata dari kalangan remaja yang sedang nongkrong.Didepan petugas, AW mengaku jika niatnya untuk melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi kondisi ekonomi. "Saya sudah tidak bekerja lagi sebagai sales jamu,terlebih setelah istri saya melahirkan anak saya yang ke -3 sedangkan dua lainnya masih berumur balita dan 7 tahun,untuk memenuhi kebutuhan itu saya terpaksa lakukan itu,"ungkap AW dihadapan petugas dan wartawan saat pres rilis di Mapolsek Rejotangan, Rabu (16/03/2021).
Ditengah himpitan kebutuhan ekonomi keluarganya itulah AW akhirnya nekad berusaha memenuhi kebutuhan keluarga dengan hanya berbekal pistol mainan milik anaknya dan masker yang berlogo TNI/POLRI untuk menjalankan aksinya."Pistol yang saya bawa ini mainan anak saya yang saya beli seharga 15.000.Kemudian sewaktu saya beli masker disalah satu toko di Blitar saya membeli masker yang bertuliskan TNI / POLRI selanjutnya saya pakai untuk menakut-nakuti korban,.Sebenarnya saat saya mendatangi korban tidak mengaku dari kesatuan manapun tapi hanya sebatas mengaku sebagai petugas saja," terang AW saat di interogasi petugas.
Sementara itu Kapolsek Rejotangan AKP Hery Purwanto yang didampingi Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat pres rilis di Mapolsek Rejotangan membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut."Kejadiannya pada Minggu (07/03/2021) lalu, saat itu pelaku AW mendatangi beberapa korbannya dan melakukan tipu daya, dengan menakut-nakuti korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi,” terang Kapolsek Rejotangan.
Kapolsek menambahkan,saat itu pelaku menghentikan korban yang pulang dari tempatnya nongkrong di Jalan Raya Desa Tugu Kecamatan Rejotangan berdalih menanyakan kelengkapan kendaraan bermotornya namun diantara korban mengaku tidak membawa surat-suratnya.“Tersangka in menanyakan kelengkapan kendaraan, helm, STNK, dan SIM,sehingga akhirnya karena takut, korbannya meminta damai dan kemudian tersangka mengajak 3 korbannya ke Jalan Desa Panjerejo dan di sana tersangka kembali menangkap 2 anak yang sedang balapan motor,”terangnya.Selanjutnya, pelaku memperdayai korban dan menyita semua ponsel korban dengan alasan pengecekan, selain itu pelaku juga meminta sejumlah uang untuk damai,namun apabila tidak mampu memberikan maka ponselnya yang akan disita sebagai jaminan.“Karena takut kedua korban memberi uang masing-masing Rp 100 ribu, sedangkan 3 korban lain tidak memberikan uang dan tidak kembali menemui tersangka sehingga ponselnya tidak kembali,” terangnya.
Dari kejadian itu korban merasa curiga atas ulah pelaku yang mana selanjutnya melaporkan ke Polsek Rejotangan.Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya bisa diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Rejotangan saat pelaku di rumah kontrakannya di Kademangan Blitar.Berdasarkan keterangan petugas,pelaku ini sudah menjalankan aksinya di 6 TKP yakni di TKP wilayah Tulungagung dan wilayah Blitar.Dari penangkapan pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo Y30 warna hijau tua, 1 buah HP merk Poco M3,1 buah HP merk Realmi 5 pro warna biru,sepeda motor beat warna hitam Nopol AG 6827 QC beserta STNK,masker bertuliskan TNI/POLRI,Helm,pistol mainan dan sejumlah uang.Atas perbuatannya ,pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.(Soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 130701