Miliki Sabu, Putra di Gelandang ke Mapolsek Pantai Cermin

×

Miliki Sabu, Putra di Gelandang ke Mapolsek Pantai Cermin

Bagikan berita
Miliki Sabu, Putra di Gelandang ke Mapolsek Pantai Cermin
Miliki Sabu, Putra di Gelandang ke Mapolsek Pantai Cermin

Sergai, Kongkrit.com— Adi Syahputra alias Putra (39) tidak menyadari gerak geriknya sudah di intai Polisi, sampai dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dalam sebuah penggerebekan di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB.Tersangka yang menetap di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, diketahui akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebuah botol kosmetik merk Safi yang berisikan 5 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, 8 plastik klip transparan kosong, uang Rp 75 ribu dan 1 buah timbangan digital warna hitam.Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 10.00 wib, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di TKP.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan dan Tim Opsnal  menindak lanjuti Informasi tersebut.Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin  menuju TKP, setibanya dilokasi, terlihat pelaku sedang berdiri ditempat tersebut, melihat pelaku tersebut, Unit Teskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan sesaat sebelum pelaku tersebut ditangkap, pelaku ada membuang suatu benda ke semak-semak dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi tersebut ditemukan barang bukti.

Dan setelah ditanya pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Polsek Pantai Cermin." Tersangka dijerat pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan," pungkas Kapolsek. (Ardianto)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 130283
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini