Dituding Kalaksa BPBD Kab. Solok Biang Masalah, Konsultan Pengawas CV. MGK Mulai Angkat Bicara

×

Dituding Kalaksa BPBD Kab. Solok Biang Masalah, Konsultan Pengawas CV. MGK Mulai Angkat Bicara

Bagikan berita
Dituding Kalaksa BPBD Kab. Solok Biang Masalah, Konsultan Pengawas CV. MGK Mulai Angkat Bicara
Dituding Kalaksa BPBD Kab. Solok Biang Masalah, Konsultan Pengawas CV. MGK Mulai Angkat Bicara

Kab.Solok, Kongkrit.com---Pekerjaan fisik rekonstruksi bangunan pengaman sungai di Jorong Kapalo Koto Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti di bawah kendali Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Solok Armen, AP. MM perlahan terus menguak dan hembuskan aroma tidak sedap.Dugaan konspirasi menggerogoti uang negara dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini, ibarat bola panas terus bergulir liar. Saling lempar tanggung jawab dan kesalahan diantara pihak yang bertugas seakan makin meruncing. Hingga asas manfaat dari pekerjaan ini dengan nilai dua milyaran ini sepertinya tidak lagi dihiraukan. 

Dimana bermula, ketika Kalaksa BPBD Kab. Solok Armen, AP.MM selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Abra Viesta, S.Kom.MM  menganggap tanggung jawab mereka hanya sebatas administrasi saja, dan melemparkan seluruh tanggung jawab dugaan kesalahan terkait hal teknis pekerjaan kepada Kontraktor pelaksana, Konsultan pengawas, serta tenaga teknis pembantu dari PUPR Kab. Solok, untuk menjadi dasar dirinya membayarkan pekerjaan dilapangan.Menyikapi hal tersebut, CV. MGK selaku Konsultan Pengawas, Hendri kepada media ini, melalui sambungan telepon di nomor 0812-7754-XXXX tegas juga tidak mau disalahkan sepenuhnya, apalagi dikatakan ikut merekomendasikan serta mengaminkan  atas dugaan kesalahan teknis pelaksanaan pekerjaan tersebut seperti yang dialamatkan oleh Armen, sehingga berkonsekuensi  tetap dibayarkan oleh pihak BPBD Kab. Solok diatas segala dugaan kecurangan.

Menurut Hendri seluruh dugaan permasalahan yang muncul dalam kegiatan tersebut tentu tidak terlepas dari pihak BPBD (PA, KPA dan PPTK) apalagi tim teknis yang diperbantukan dari dinas PUPR.Seperti halnya juga yang diungkapkan oleh Syahniman selaku tim teknis dari dinas PUPR Kab. Solok, bahwa dirinya tidak berperan penuh dalam kegiatan tersebut kalau memang ada pekerjaan dilapangan yang tidak sempurna berarti pihak pelaksana bersama dengan konsultan pengawas tidak mengikuti instruksi teknis yang sudah dia diberikan. 

"Tentu yang harus mengeksekusi hal tersebut jelaslah pengawas lapangan, saya hanya bekerja disana  sesuai dengan tugas dan fungsi saya yang hanya diperbantukan sebagai tim teknis," sebelumnya tutur Syahniman kepada media ini.Tetapi Hendri, sebaliknya malah berkata bahwa tidak wajarlah kalau hanya menitik beratkan masalah ini kepada dirinya salaku konsultan pengawas, apalagi disitu juga ada tim teknis yang diperbantukan oleh BPBD dari dinas PUPR. Sejauh ini untuk menghitung dan menetapkan bobot pekerjaan dari setiap termin yang dibayarkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan tim teknis dari dinas PUPR.

Sebagai Konsultan pengawas pihaknya merasa telah bekerja secara maksimal sesuai dengan tupoksi dan seluruh ketentuan yang ada, semua pelaksanaan kegiatan dilapangan sudah dilaporkan secara terinci ke BPBD. Untuk lebih jelasnya itu dapat dilihat pada buku instruksi pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan ke BPBD "semua sudah tertuang disana," sebut Hendri."Kalau bagi saya, sesuai dengan tupoksi sebagai pengawas, secara administrasi sudah saya jalankan apa yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya, dan itu bisa dibuktikan dengan buku instruksi yang ada. Dimana seluruh teguran, peringatan, seluruh hal yang menurut kami perlu perhatian, semuanya sudah kami sampaikan secara tertulis," tutur Hendri.

"Dan saya pun sesuai dengan tupoksi, bersama orang labor teknis PUPR Kab. Solok sudah ambil sampel awal untuk dikeluarkannya JMF sebagai acuan dasar dan legalisasi bagi kontraktor pelaksana dalam pengerjaan proyek dilapangan," tambahnya.Walaupun diakuinya, bahwa memang rata-rata instruksi yang dituliskannya pada buku instruksi adalah terkait dengan teknis pemasangan siklop yang dianggapnya tidak sesuai acuan kerja. Dan malahan kepada Subkon dilapangan, juga sudah disampaikannya, dan tidak sekali ditegaskan oleh Hendri bahwa dirinya juga sudah sering melakukan teguran langsung, dan malahan anggota diapun malah berbalik malah yang dimarahi oleh tukangnya Subkon.

"Rasanya sudah berbusa pula mulut saya memperingati orang-orang ini, secara tertulis juga sudah, cuma bagi saya ketika saya sudah memberi instruksi, saya sudah mengarahkan. Namun pada pelaksanaan misalnya masih juga tidak sesuai, tentunya otomatis saya berbalik lagi ke pangkalnya," Keluh Hendri.Kemudian, terkait dengan pernyataan Kalaksa BPBD Kab. Solok, yang seolah-olah menyudutkan dirinya, seakan menjadi sebab utama dibayarkannya pekerjaan yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan acuan teknis awal yang disarankan, Sehingga mutu dan kualitas pekerjaan sangat diragukan dan lagi pemeriksaan khusus oleh BPK, dan seterusnya malahan ada beberapa bagian yang sudah ambruk.

Pihak konsultan pengawas berbalik tidak terima dengan pernyataan tersebut, dengan alasan mereka sudah menjalankan tupoksi yang seharusnya. Serta secara jelas mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah memang ada kesalahan yang sengaja disembunyikan."Saya akan klarifikasi ini sama Kalaksa, kalau perlu nanti saya akan bongkar aja semuanya lagi, karena seharusnya sampai bobot 85% diakhir pekerjaan, itukan ada penambahan biaya, tapi ini tidak ada. Malahan saya cuma dibayarkan sampai tanggal 23," sebut Hendri tanpa menyebutkan item yang dimaksud.

Selanjutnya, terkait keterangan dari Syahminan selaku perpanjangan tangan BPBD sebagai tenaga teknis yang diperbantukan dari dinas PUPR Kab. Solok. Sendri juga menegaskan, tidak bisa juga diberatkan persoalan kepada dirinya saja. Karena menurut Hendri, Syahminan sebagai orang teknis yang ditunjuk BPBD juga harus ikut bertanggung jawab, karena selama berada dilapangan mereka selalu berkoordinasi terkait pelaksanaan pekerjaan."Karena sesuai dengan permintaan oleh PPTK, bahwa saya selaku konsultan pengawas, ketika membuat laporan, saya harus koordinasi dengan bapak Syahminan. Artinya saya selalu komunikasi dengan beliau. Terima atau tidaknya laporan saya oleh PPTK, itu pak Syahminan yang memeriksa," pungkasnya.(Red/Willy)

 

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 130263
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini