Tulungagung, Kongkrit.com---Hingga saat ini Satlantas Polres Tulungagung terus mendalami aksi balap liar yang dibubarkan pada Selasa (02/03/2021) dinihari kemarin.Termasuk proses hukum bagi pelaku balap liar dan penonton balap liar di area jembatan Ngujang 2.Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno kepada wartawan Rabu (03/03/2021) siang mengungkapkan, proses hukum berupa sanksi tilang dan penegakan hukum kecelakaan disengaja yang dilakukan oleh pengemudi minivan yang sengaja menabrak petugas,terus didalami oleh pihaknya.
"Saat ini proses hukum masih terus berlanjut,namun sejauh ini tidak ada yang kita lakukan penahanan,dari hasil pemeriksaan satu orang yakni pengemudi minivan, kita kenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ungkap Aris.Aris menjelaskan, dari 31 sepeda motor yang sebelumnya sempat diamankan,kini tinggal 16 sepeda motor saja yang masih ditahan karena pemiliknya belum bisa menunjukkan kelengkapannya diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang membuktikan kepemilikannya.
Sedangkan untuk dua unit mobil yang diamankan dari lokasi balap liar juga masih diamankan,termasuk minivan yang sengaja menabrak mobil petugas saat petugas berupaya membubarkan balap liar tersebut."Untuk mobil minivan masih kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Aris melanjutkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas saat sengaja menabrak petugas,pengemudi minivan tersebut dalam kondisi sadar dan sengaja menabrak karena takut ingin melarikan diri.Meskipun tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun akibat tabrakan tersebut mobil petugas mengalami kerusakan dan kerugian material."Dari hasil pemeriksaan ,pengemudi minivan yang berinisial AS warga asal Blitar statusnya masih sebagai saksi.Namun yang bersangkutan bakal terancam dengan pasal 311 Undang Undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda 3 juta rupiah, "pungkas Aris.
Seperti diberitakan sebelumnya,pengungkapan kasus balap liar berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya aktifitas balap liar di area jembatan Ngujang 2.Dari informasi tersebut petugas Satlantas bersama Satreskrim Polres Tulungagung melakukan blokade di sisi utara dan sisi selatan jembatan Ngujang 2. Alhasil, Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sebanyak 65 remaja bersama 31 unit R2 dan 2 unit R4 diamankan petugas kepolisian.(Soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 129448