Tulungagung, Kongkrit.com---Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu-lintas tabrak lari dengan korban luka-luka yang terjadi di jalan masuk wilayah kelurahan Botoran kecamatan/kota Tulungagung atau timur pasar Ngemplak.Kasat Lantas Polres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas IPTU Nenny Sasongko kepada media Kongkrit.com, Sabtu(27/02/20212) menerangkan,kronologis kejadian pada hari Jumat (26/02/2021) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB. semula kendaraan truck tronton Hino nopol AG 8637 YI melaju dari arah barat menuju ketimur, sedangkan sepeda motor honda Supra nopol AG 5715 SF melaju dari arah timur kebarat.Sesampainya di TKP, diduga karena kendaraan truck Hino saat melaju terlalu kekanan ditambah ruas jalan yang sempit sehingga tidak memiliki ruang gerak yang cukup,akhirnya menabrak sepeda motor honda supra tersebut.
"Setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor supra,pengemudi truck tronton justru tidak menghentikan kendaraannya dan tidak ada upaya menolong korban serta melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian," terang Nenny.Mendapati laporan kejadian Lakalantas itu,pihak Satlantas tidak lama kemudian mendatangi tempat kejadian.
"Ditempat kejadian ini, polisi melakukan olah TKP,mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dari salah satu tempat warga dan memintai keterangan saksi-saksi untuk bahan penyelidikan,"tambahnya.Berbekal dari keterangan saksi dan alat bukti itu,pihak kepolisian tigak butuh waktu lama akhirnya berhasil mengamankan kendaraan truck beserta pengemudinya. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kendaraan truck tronton sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sudah diamankan oleh anggota kepolisian di depan kantor Satlantas Polres Tulungagung."Dalam waktu kurang dari satu jam, pihak kepolisian akhirnya bisa mengamankan kendaraan truck tronton Nopol AG 8637 YI.Dan saat ini kasusnya sudah ditangani Unit Laka-Lantas," pungkasnya.Dari Unit Laka-Lantas diperoleh keterangan, pengendara motor honda supra AG 5715 SF diketahui bernama M.Anshor Kurniawan (24) beralamatkan di desa Bungur RT 01 RW 02 kecamatan Karangrejo. Sedangkan pengemudi truck tronton diketahui bernama Suryanto (40) warga desa Tapan kecamatan Kedungwaru.
Atas kejadian ini,unit kendaraan sepeda motor honda supra AG 5715 SF mengalami kerusakan bagian box kiri, setir, serta bagian depan kiri.Untuk pengendaranya, M.Anshor mengalami luka babras pada bagian kaki sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi truck tronton Hino AG 8637 YI saat ini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengemudi truck tronton bakal dikenakan pasal 310 ayat (2) Jo pasal 312 Undang - Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan.(Soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 128986