Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi

×

Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi

Bagikan berita
Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi
Berkat Informasi Masyarakat, Pengedar Sabu Desa Sei Buluh di Ciduk Polisi

Sergai, Kongkrit.com—Dua hari diintai petugas, Kediaman Heri Tanjung (22) warga Dusun Payanibung 1 Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sabtu (20/2) sekira pukul 23.30 WIB.Heri Tanjung ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan karena terlibat dalam kasus narkoba yang diduga sebagai pemilik maupun mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP V Simajuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda M Tambunan, Kamis (25/2/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu."Penangkapan tersangka HT, menindaklanjuti laporan

dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Hasil penyelidikan selama dua hari akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sabu" sebut Kapolres.Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 3 buah plastik klip transfaran kecil diduga narkotika jenis sabu,1 buah kotak rokok merk magnum.

Tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Bahkan pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku Mangap.Selanjutnya, hasil pengakuan tersangka kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku Mangap akan tetapi pelaku tidak berada ditempat yang terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas.

Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut." Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127, tentang UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Ardianto)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 128919
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini