Merangin, Kongkrit.com --- Satreskrim Polres Merangin laksanakan pemasangan plang peringatan pencegahan dan bahaya karhutla pada Rabu (24/2/21) sekira pukul 09.00 WIB.Kegiatan di pimpin oleh AKP Firdon Marpaung , SH beserta jajaran kegiatan di lakukan guna untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan yang menyebabkan rusaknya ekosistem di hutan tersebut.
Terpantau adapun lokasi pemasangan yakni Dusun Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin (Daerah rawan kebakaran lahan), Desa rantau limo manis Kecamatan Tabir Ilir (daerah rawan kebakaran hutan dan lahan), Simpang 3 Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau, Desa Muara Kelukup Kecamatan Lembah Masurai, serta Simpang tiga Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat.
Dalam pemasangan plang peringatan pencegahan dan bahaya karhutla tersebut meliputi perlengkapan yg digunakan 5 (lima) buah plang terbuat dari besi, Pasir / koral, dan Semen dengan masing masing lokasi 1 (satu) buah."Pemasangan papan himbauan dengan tulisan Sanksi / Denda Pembakar Hutan 5 Milyar dasar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat 3. Diharapkan Masyarakat dapat melihat dan memahami papan himbauan tersebut sehingga tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara di bakar" Demikian kata Kapolres.(Mira)
Sumber : 128682