Menjambret Tas di Wilayah Ngantru, Warga Kecamatan Karangrejo Diringkus Polisi Dirumahnya

×

Menjambret Tas di Wilayah Ngantru, Warga Kecamatan Karangrejo Diringkus Polisi Dirumahnya

Bagikan berita
Tersangka Wawan saat diamankan di Mapolsek Ngantru
Tersangka Wawan saat diamankan di Mapolsek Ngantru

Tulungagung, Kongkrit.com---Lagi-lagi seorang pelaku jambret yang beraksi di wilayah Tulungagung berhasil diringkus Polisi.Pelaku diketahui bernama Wawan Prasetyo (25) dengan alamat dusun/desa Bungur kecamatan Karangrejo.Pelaku berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Senin (22/02/2021) kemarin sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas IPTU Tri Sakti saat dikonfirmasi media Kongkrit.com ,Selasa (23/02/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.Tri Sakti kepada media Kongkrit.com menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa (02/02/2021) lalu sekira pukul 02.00 WIB Polsek Ngantru mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penjambretan di jalan Desa Bendosari kecamatan Ngantru.

"Saat itu korban yang bernama Alfianingtyas (34) warga desa Sambirobyong kecamatan Sumbergempol sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas yang ditaruh dibagian depan, kemudian secara tiba-tiba pelaku merebut tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),1 buah HP merk Oppo ,1 buah BPKB honda Vario,1 buah dompet yang berisikan surat-surat berharga lainnya.Setelah berhasil merebut tas tersebut pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna putih,"terang Tri Sakti.Menanggapi adanya laporan tersebut ,Petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan petugas, ahirnya membuahkan hasil, dimana pelaku dapat ditangkap saat berada dirumahnya di desa Bungur.Dari hasil penggeledahan,petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain,1unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AG 3583 RBU yang dijadikan sarana pelaku saat beraksi, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah BPKB honda Vario AG 2847 RBY, 1 buah jaket jumper warna hitam milik pelaku,1 buah celana jeans warna biru dongker.Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tambah Tri Sakti.Kepada petugas ,pelaku mengakui semua perbuatannya,dan diperoleh keterangan pelaku ini bukan hanya beraksi di wilayah Ngantru saja namun pelaku diduga juga pernah melakukan di TKP wilayah kecamatan Kedungwaru.

"Saat dilakukan penyidikan, pelaku diduga juga pernah beraksi di TKP wilayah kecamatan Kedungwaru.Namun untuk pastinya kita masih menunggu hasil pengembangan dari penyidikan lebih lanjut dari petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru,"pungkas Tri Sakti.Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngantru.Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana yakni Pencurian yang disertai dengan kekerasan.(Tri)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 128508
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini