Kompak Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Ngunut Diciduk Polisi

×

Kompak Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Ngunut Diciduk Polisi

Bagikan berita
Dua tersangka SGT (gentong) dan YDS (kipli)
Dua tersangka SGT (gentong) dan YDS (kipli)

Tulungagung, Kongkrit.com---Dua warga desa/kecamatan Ngunut masing-masing berinisial SGT (33) alias Gentong dan YDS (25) alias Kipli saat ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Pasalnya, keduanya diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin berupa pil dobel L.Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung melalui Paur Humas IPTU Nenny Sasongko kepada media kongkrit.com, Senin(22/02/2021) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tersebut.

Nenny menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika diwilayah desa Ngunut sering dijadikan sebagai tempat transaksi pil dobel L."Dari informasi itu petugas Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bowo Tri Kuncoro melakukan serangkai penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dirumahnya,"terang Nenny.

Dari penangkapan kedua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir pil dobel L yang disimpan didalam bungkus plastik klip dan kertas grenjeng rokok,3 buah bungkus rokok ,uang tunai Rp 165.000 hasil penjualan pil dobel L,1 buah HP merk Oppo warna Golf-putih, 1 buah HP merk Redmi warna hitam, sisa uang penjualan pil dobel L."Setelah menjalani penyidikan petugas, kedua pelaku yang merupakan dua sahabat karib ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.Dari keterangan petugas kedua pelaku ini juga termasuk pemain lama dan sudah jadi incaran petugas sejak lama namun setelah cukup bukti keduanya baru bisa ditangkap petugas setelah melakukan transaksi jual beli pil dobel L dirumahnya, tepatnya pada Sabtu (20/02/2021) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB," imbuh Nenny.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 197 Subs Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUH Pidana.(Soim)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 128448
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini