Sering Transaksi Narkoba, MH Warga Pangkalan Jambu di Bekuk Satresnarkoba Polres Merangin

×

Sering Transaksi Narkoba, MH Warga Pangkalan Jambu di Bekuk Satresnarkoba Polres Merangin

Bagikan berita
Sering Transaksi Narkoba, MH Warga Pangkalan Jambu di Bekuk Satresnarkoba Polres Merangin
Sering Transaksi Narkoba, MH Warga Pangkalan Jambu di Bekuk Satresnarkoba Polres Merangin

Merangin, Kongkrit.com --- Team Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin amankan satu pelaku berinisial MH (26) terkait tindak pidana Narkotika Jenis Shabu Bruto seberat 3.88 Gram Pada Kamis (18/2/21) sekira pukul 23.15 WIB.Kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu (10/2/21) sekira pukul 12.00 WIB Team mendapatkan Informasi bahwa TO sering melakukan transaksi di TKP, berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Pulbaket, selanjutnya pada Kamis (18/2/21) sekira pukul 22.30 WIB team mendapatkan informasi bahwa TO akan melakukan transaksi.

Team langsung menuju ke TKP sekira pukul 23.15 WIB TO terlihat oleh team dan dilakukan penangkapan namun saat akan dilakukan penangkapan TO berusaha melarikan diri setelah TO berhasil diamankan oleh team dan dilakukan Penggeledahan badan di dalam saku celana sebelah kanan milik TO ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang diakui miliknya"Terang Kapolres.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK melalui Kasubaghumas Polres Merangin Iptu. Edih mengatakan, menurutnya dari Interogasi awal TO mengakui memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari MUIN dan akan diperjual belikan kembali ke wilayah Kecamatan Sungai Manau dan Kecamatan Pangkalan Jambu kemudian dilakukan pengembangan dan penggerebekan di tempat MUIN tinggal namun sudah tidak ada ditempat, atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan di bawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut."Ya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa "1 (satu) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 3,88 Gram, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna merah beserta SIM cardnya, serta 1 (satu) buah kaca Pirek kaca"Demikian katanya.

Atas perbuatannya pelaku berinisial MH (26) dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mira)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 128251
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini