Tersangka dilaporkan setelah mencabuli pacarnya, SSK (16Thn) yang juga tetangga dekatnya. Polisi meringkus tersangka setelah menerima laporan dari orang tua korban, yaitu DS
Kejadian itu berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi karena orangtuanya sedang pergi.Tersangka langsung mengajak korban kedalam kamar tidurnya dengan cara membujuk rayu. Tersangka merayu korban dan berjanji akan bertanggungjawab karena cinta kepada korban.
Perbuatan itu terjadi berulang kali dalam beberapa bulan. Terungkapnya kejadian itu korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Ayahnya.Oleh orangtua korban langsung melapor ke Mapolres Asahan. Tersangka akhirnya diringkus dan dijebloskan kedalam jeruji besi guna proses hukum.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik didampingi Kasatreskrim, AKP Rahmadani membenarkan peristiwa pencabulan tersebut."Ya peristiwa pencabulan itu beberapa bulan belakangan. Kita sudah tangani semua kasus pencabulan itu,"ujar Nugroho dalam konfrensi Pers yang digelar dihalaman belakang Mapolres Asahan, Rabu,(17/02-2021) sekira pukul 16.00 Wib.Menurutnya, para tersangka pencabulan dijerat undang-undang perlindungan anak dan pencabulan. Ancamaan hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Secepatanya akan kita proses berkasnya untuk pelimpahan dan disidangkan," ucapnya. (Arnes Arbain)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 127964