Asahan, Kongkrit.com—Satreskrim Polres Asahan meringkus tiga orang tersangka pencabulan anak dibawah umur.Ketiga tersangka telah diproses secara hukum dan dijebloskan kedalam jeruji besi Mapolres Asahan.Para tersangka melakukan pencabulan secara terpisah ditempat yang berbeda. Petugas Satreskrim Polres Asahan mengamankan ketiganya setelah menerima laporan dari para korban.
Kali pertama petugas mengamankan, tersangka SS (60Thn) Warga Dusun IV Desa Silau Jawa Kecamatan Bandarpasir Mandoge Asahan. Dirinya diamankan setelah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.Awalnya, sekitar bulan Oktober 2020 lalu, Korban Bunga (disamarakan)(16Thn) sedang tidur di depan TV ruang tamu sekira pukul 22.00 Wib. Sedangkan, SA (ibu korban) sedang berada dalam kamar tidur.
Tersangka langsung menghampiri dan memeluk korban yang sedang tidur. Karena terkejut korban bangun dan berontak melepaskan pelukan tersangka.Melihat itu, tersangka berupaya menenangkan korban dan mengaku tidak akan melakukan apapun."Sudahla nak, diam ajala. Nggak bapak apa-apa kan kau,"ujar tersangka membujuk korban.
Seterusnya tersangka meraba dan meremas kedua payudara korban sembari membuka pakaiannya. Lalu, dengan nafsu tersangka menghisap kedua payudara korban yang hanya bisa diam dan pasrah.Tersangka membuka celana korban hingga sebatas lutut dan memasukan jarinya kedalam kemaluan korban. Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka berulangkali saat korban tertidur lelap dikamarnya.
Akhirnya perbuatan bejat ayah badau tersebut terungkap setelah beberapa bulan. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Bibinya, RS (48Thn) setelah merasakan sakit pada kemaluannya.Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi setelah mendengar cerita korban. Petugas kepolisian akhirnya meringkus tersangka setelah melakukan penyedikan dilapangan.
Kali kedua petugas Satreskrim Polres Asahan meringkus, SF (48Thn) Warga Dusun V Pasar Lembu Kecamatan Airjoman Asahan tersangka pencabulan anak dibawah umur. Tersangka diringkus setelah mencabuli anak tirinya, Bunga (disamarkan) (16 Thn) pelajar kelas 1 SMK.Peristiwa pencabulan itu terjadi tanggal 8-Oktober-2020 lalu sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu korban sedang berada dalam kamar mandi dirumahnya.Tersangka langsung memanggil korban sembari mengetuk pintu kamar mandi. Korban langsung keluar dari kamar mandi dan bergegas menemui tersangka.Saat itu tersangka telah berdiri di depan pintu kamar mandi sembari berkata,"Wadah kau mau dibelikan kereta(sepeda motor-red). Mendengar itu korban langsung menjawab,"Maulah Yah, Kereta apa Yah",tanya korban dengan polos.
Tersangka langsung menarik lengan korban masuk kedalam kamar mandi dan menutup pintunya. Seterusnya tersangka menarik korban dan memeluknya dari belakang.Dengan penuh nafsu tersangka menurunkan celana korban hingga lutut sembari menutup mulutnya dengan kain. Selanjutnya tersangka menunggingkan korban dan memasukan 'senjatanya' kedalam kemaluan korban hingga korban merintih kesakitan.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya terangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun."Jangan kau kasih tahu siapapun. Kau rasakan nanti resikonya dengam keluarga kau," ancam tersangka.Kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kawan sekolahnya. Oleh kawannya langsung disampaikan kepada guru kelasnya.
Peristiwa itu langsung dilaporkan kepada polisi guna pengusutan. Polisi akhirnya mengamankan tersangka setelah menerima laporan korban.Sedangkan ketiganya, petugas mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur. Tersangka, ASB (18thn) Warga Dusun II Desa BangunSari Kecamatan Silau Laut Asahan yang merupakan seorang guru mengaji.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 127964