Medan, Kongkrit.com—Sejak disyahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) No 3 Tahun 2014, Pemerintah Kota Medan telah melakukan banyak upaya untuk pengendalian dampak rokok. Namun harus diakui Perda KTR yang telah berjalan selama 7 tahun ini belum berjalan maksimal.Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI Elisabet Junarti mengatakan ada penurunan dalam melakukan pengendalian yang dilakukan baik oleh Pemerintah maupun lembaga pendamping yang menjadi tempat-tempat kawasan tanpa rokok. Seperti di sarana transportasi, sarana umum, tempat pendidikan, rumah ibadah, sarana kesehatan, perkantoran dan are permainan.
“Kita melihat, menurunnya pemantauan hingga penegakan hukum mengakibatkan pengendalian dampak rokok di Kota Medan menjadi lengah. Kita kembali lagi melihat aktivitas merokok yang mengabaikan KTR, di mana di kawasan tersebut seharusnya steril dari bahaya asap rokok khususnya bagi anak-anak dan perempuan,” ujar Elisabet.Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah Fitri MARS mengakui selama ini ada penurunan dalam pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran perda KTR, sehingga penindakan terhadap tempat-tempat yang melakukan pelanggaran juga terabaikan.
“Apalagi saat ini kita sedang focus penanganan kasus Covid-19 serta disibukan dengan vaksinasi lainnya,” ujar Cut.Selain itu, menurut Cut kelemahan yang terjadi selama ini disebabkan lemahnya keterlibatan total dari SKPD lain dalam penanganan pengendalian dampak rokok ini di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
“Jadi perda KTR seolah-olah menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan, padahal kemampuan kita sangat terbatas untuk melakukan intervensi. Misalnya saja pengendalian KTR di pasar, angkot, dan lainnya.Instansi yang melakukan pembinaan akan lebih kuat. Kita Ingin ada dorongan mengingatkan tugas OPD agar bergerak serentak. Karena ini persoalan kebiasaan dan prilaku yang sangat sulit untuk dirubah,”Namun menurut Cut, dari sisi implementasi memang pengendalian KTR di Kota Medan berjalan lambat, sehingga cakupannya harus diperluas. Harus diakui selama 7 tahun perjalanan Perda KTR sudah ada perubahan. Kalau dulu pejabat merokok di ruang begitu transparan namun saat ini sudah malu-malu untuk melakukannya.Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan menambahkan kelemahan penerapan perda KTR selama ini diantaranya adalah administrasi penyidikan tidak berjalan.
“Selama ini kewenangan penyidikan tidak ada di Satpol PP sehingga penerapan KTR terhambat oleh regulasi,” Ujar Sofyan.M Sofyan berharap akan ada kewenangan penyidikan bagi Satpol PP, sehingga sejumlah pengawasan termasuk perda KTR bisa dilakukan secara berkelanjutan. (Rel)
Edt : Novian Harhara
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 127810