Sergai, Kongkrit.com—Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi meringkus pelaku HA (25) warga Jalan Gang Timah II No 7 Lingkungan VII, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.Pelaku HA ditangkap dalam kasus penipuan dan pengelepan sepeda
motor jenis R2 dengan nomor polisi BK 3998 AHW milik korban Anita Chairunnisa Pane (21) warga Jalan Karya Selamat, Gg Syukur IV No.19 E, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.Peristiwa terjadi di Jalan Bisnis Center No. 02 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Depan Toko Elektronik Mekar Jaya pada hari Sabtu (7/11/2020) sekira Pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban pada hari Rabu (11/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku HA berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan tepatnya di sebuah Family Cafe Medan, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.Kejadian berawal pada hari Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB, korban bersama pelaku berangkat dari Medan menuju Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Tiba dilokasi, pelaku HA mengajak korban ke Dolok Masihul di Jalan Center No 02 Kelurahan Pekan Dolok Masihul tepatnya depan Toko Elektronik Mekar Kaya. Saat itu pelaku HA menurunkan korban dari atas sepeda motor sambil mengatakan kepada korban." Tunggu sini, aku mau kerumah temanku, sebentar kubawa sepeda motor, setelah itu pelaku pergi mengendarai sepeda motor milik korban, namun setelah korban menunggu lama pelaku tidak datang kembali.Barang barang korban seperti 1 buah tas sandang warna coklat merk Elvi, 1 buah Handpone merk Sony Experia warna putih, 1 buah Power Bank warna biru, 1 buah charger, 1 buah Dompet warna coklat berisikan 1 buah Stnk , 1 buah KTP, 1 buah Sim C, 1 buah ATM BRI, uang tunai Rp.500.000, tersimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.Atas kejadian tersebut, Korban membuat pengaduan ke Mapolsek Dolok Masihul dengan mengalami kerugian yaitu 1 unit sepeda motor warna merah putih seharga Rp.21.000.000, 1 buah Handphone seharga Rp.1.000.000, dan uang tunai Rp.500.000 dengan total kerugian Rp.23.044.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Shaleh, Rabu (10/2/2021) membenarkan penangkapan pelaku penipuan dan pengelapan sepeda motor di Wilayah hukum Polres Sergai." Iya benar, penangkapan pelaku HA berkat adanya laporan korban Anita Chairunnisa Pane, Selanjutnya Tim melakukan serangkaian penyelidikan yang bekerja sama dengan Personel Sat Brimob Polda Sumut, akhirnya pelaku HA diketahui berada Jl. Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya di Family Cafe.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA Zulfan Ahmadi beserta anggota berangkat menuju tempat tersebut, tepatnya Hari Selasa (9/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku HA berhasil ditangkap," papar Kapolres" Atas perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara" pungkas Kapolres Sergai. (Ardianto)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 127539