Polrestro Jakarta Pusat Amankan Empat Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

×

Polrestro Jakarta Pusat Amankan Empat Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Bagikan berita
Polrestro Jakarta Pusat Amankan Empat Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Polrestro Jakarta Pusat Amankan Empat Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Jakarta, Kongkrit.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ungkap pelaku dengan modus penipuan dan penggelapan yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.Sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim, AKBP Burhanuddin menerangkan, para pelaku mengincar korban yang mengendarai sepeda motor mengenakan plat jakarta dengan pengendara masih terlihat muda dan plat luar jakarta karena pelaku lebih mudah memperdaya korban, dengan modus memepet korban dan menuduh telah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku, selanjutnya pelaku mengajak korban kerumahnya untuk ditunjukan kepada adiknya apakah benar korban yang melakukan perbuatan tersebut atau bukan, "tegasnya dalam Press Realease di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (05/02/2021).

Namun setibanya dilokasi, Lanjut Kasat, yang telah direncanakan pelaku, korban disuruh menunggu ditempat yang menurut pelaku tidak jauh dari rumahnya untuk menjemput adiknya, karena bila korban dibawa kerumah kwawatir takut dipukuli oleh teman-temannya yang sudah berkumpul dirumah. Namun pada kenyataanya pelaku meninggalkan korban untuk kembali ke TKP yang dimana sepeda motor dan barang-barang milik korban lainnya ditinggalkan, "tandasnya.Setelah itu sepeda motor dan barang yang ditinggalkan sudah diamankan oleh teman pelaku lainnya untuk dibawa kabur dan dijual kepada penadah jaringan pelaku.

Diketahui, para pelaku melakukan aksinya di halte depan hotel sahid, jalan Sudirman, jakarta Pusat dan di Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dan berhasil diamankan sebanyak 4 pelaku yang memerankan aksinya berbeda-beda.Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan Para pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

(akbar)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 126860
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini