9. Untuk layanan Covid-19 bisa menghubungi Call Centre 112 atau 119 atau ke puskesmas terdekat.10. Pemerinta Kota Tebing Tinggi tidak melarang kegiatan agama sepanjang tidak melanggar protokol kesahatan dan kapasitas ruang untuk kegiatan tersebut hanya boleh digunakan 50% saja.
11. Diminta kepada seluruh rumah ibadah agar menyiapkan Satgas Covid-19 / Relawan Covid-19.12. Vaksin akan diberikan mulai tanggal 08 Februari 2021 sesuai dengan prosedur yang ada ditujukan kepada Pejabat Pemerintah termasuk Camat yang ada di Kota Tebing Tinggi, Tokoh Agama dan Tenaga Kesehatan, khusus untuk masyarakat umum akan dilakukan sesuai dengan jatah vaksin yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan menyesuaikan dengan jadwal yang ada.
13. Jika ada kebutuhan di Kecamatan dan Kelurahan maka camat yang akan mengajukan ke Pemerintah Kota perihal kebutuhan atau bantuan yang diinginkan.Diakhir rapat Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM meminta kerja keras dari semua pihak agar semua ini dapat dijalankan agar penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi mengalami penurunan. Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM meminta kerja keras dari semua pihak agar semua ini dapat dijalankan agar penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi mengalami penurunan. (Benn) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 126832