Tulungagung, Kongkrit.com---Dua pelaku pengedar atau kurir narkoba yang selama ini jadi incaran petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut akhirnya berhasil diamankan.Dua pelaku masing -masing adalah Candra BS (26) warga desa Sumberejo Wetan kecamatan Ngunut dan Hendra Wahyudi alias Penthol (33) warga desa Bendilwungu kecamatan Sumbergempol.Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadi Setyawan saat dikonfirmasi wartawan ,Rabu (03/02/2021) saat Press Reales di Mapolsek Ngunut mengatakan,pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang sebelumnya resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Ngunut.Kemudian informasi masyarakat itu ditindaklanjuti oleh petugas dari Unit Reskrim Ngunut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya dari hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut saat petugas dari Polsek Ngunut sedang melaksanakan operasi yustisi di jalan raya Ngunut.Waka Polres menjelaskan,untukPelaku Candra BS diamankan saat personil Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Ngunut saat operasi Yustisi prokes pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB.Sedangkan pelaku Hendra Wahyudi alias Penthol juga diamankan petugas saat petugas menggelar operasi yustisi pada Minggu (31/01/2021) sekitar pukul 09.45 WIB di jalan masuk wilayah Ngunut.
"Sebelumnya, kedua pelaku ini sudah diamati gerak geriknya oleh petugas kemudian saat pelaku terjaring razia,petugas semakin yakin karena saat dilakukan pemeriksaan pelaku tampak gugup ,setelah diperiksa dari pelaku didapati sejumlah barang bukti Shabu dan Pil dobel L ,selanjutnya pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Ngunut, "ungkap Waka Polres.Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku Candra BS berupa 3 botol plastik yang masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L,1buah poket Shabu senilai 700.000 yang disimpan dalam bekas bungkus rokok,1 buah HP merk Sony warna hitam,uang tunai sebanyak Rp 400.000,1 buah ATM Bank BRI dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru Nopol W 3029 MA.
Sedangkan dari pelaku Hendra Wahyudi alias Penthol berhasil diamankan barang bukti berupa 16 poket Shabu siap edar dengan total seberat 3,58 gram senilai Rp 4.800.000,1 buah HP merk Realme C2 warna hitam ,uang tunai sebanyak Rp 1.800.000 dan 1 unit sepeda motor suzuki Satria Nopol S 2895 TD."Kedua pelaku ini bukan satu jaringan namun mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara transaksi system ranjau dengan seseorang, sehingga pelaku mendapatkan barang tersebut dengan berkomunikasi melalui HP kemudian barang diletakkan ditempat yang telah mereka tentukan.Hingga saat ini petugas masih lakukan pengembangan terkait kasus ini,untuk pelaku lain masih DPO namun sudah kita kantongi identitasnya,"tambahnya.Didepan petugas pelaku selain berperan sebagai kurir juga mengaku sebagai pengguna.Dalam setiap transaksi narkoba pelaku mendapatkan imbalan sejumlah 200 hingga 500 ribu."Pelaku rata-rata mendapat imbalan uang kurang lebih 200 sampai 500 ribu tiap transaksinya,"lanjut Waka Polres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan."Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Waka Polres.
Dalam Press Reales tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Tulungagung Kompol Yhogi Hadi Setyawan dengan didampingi Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti, Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan,Wakapolsek Ngunut AKP Sukeri,Kanit Reskrim Polsek Ngunut AKP Kasianto.(Soim)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 126553