Payakumbuh, Kongkrit.com---Wali Kota Riza Falepi adalah kepala daerah yang sangat memperhatikan aspek infrastruktur di daerahnya. Sejak Riza memimpin Payakumbuh 8 tahun silam, fasilitas umum seperti jalan yang ada di kota itu bertahap bisa dikatakan hampir 100 persen licin, tak ada lobangnya.Namun, wewenang dan tanggung jawab atas jalan di Payakumbuh tak hanya dimiliki oleh Pemko saja, ada jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Salahsatu contohnya adalah Jalan KH. Ahmad Dahlan yang melintasi Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara setiap tahun pasti mengalami kerusakan akibat dilewati oleh mobil bertonase berat, bahkan ada juga yang melebihi tonase, sehingga tidak sedikit lubang yang tercipta disana.Ketika ditanya kepada Wali Kota Riza Falepi, Rabu (3/2), Riza mengatakan jalan itu bukan wewenang Pemko Payakumbuh untuk memperbaikinya. Bukan Riza yang tidak ingin, tapi secara aturan jalan itu tidak bisa diperbaiki melalui APBD Kota Payakumbuh, akan menjadi temuan oleh BPK.
"Apabila dipakai APBD, maka akan menjadi temuan, jalan ini memang setiap tahun rusak karena pondasinya tidak stabil, sebaiknya diusahakan di cor. Malah, kita sudah konsultasi ke Balai Jalan sebagai perwakilan pengelola jalan nasional, kemudian kita lanjut ke Jakarta berkonsultasi ke Kementerian PUPR dan Komisi 5 DPR RI terkait penganggarannya," kata Riza Falepi didampingi Kadis PUPR Muslim.Menurut Riza yang lulusan S2 ITB tersebut, jalan itu harusnya di cor sepanjang kurang lebih 500 sampai 600 meter, sehingga tak perlu lagi setiap tahun memperbaikinya.
"Kalau diaspal lagi, belum masuk masa perbaikan tahunannya nanti jalan itu sudah rusak lagi. Sementara kendaraan yang lewat banyak melebihi tonasenya, terkesan ada pembiaran. Pembiaran ini harusnya pihak berwajib turun tangan mengawasi mobil yang lewat, sementara Pemko tak bisa melarang mobil lewat. Berbagi tugaslah kita menyelesaikan persoalan seperti ini," kata Riza.Menurut Riza lagi, lucunya jalan di bawah kewenangan Pemerintah Pusat ini masih ada yang mengatakan kalau ini kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Ini jalan nasional, jangan samakan dengan jalan provinsi. Kita akui kalau jalan provinsi anggarannya terbatas, namun kalau jalan nasional anggarannya ada, tapi memang setiap tahun jalan nasional ini mengalami kerusakan," kata Riza.Bahkan, dari pantauan media terlihat petugas Dinas PUPR Kota Payakumbuh menimbun lubang di jalan negara itu pada, Selasa (2/2) sore. Saat ditanya kepada Riza dirinya menyampaikan hal itu dilakukannya karena tak ingin lepas tangan dengan kondisi itu.
"Kita mencoba membantu dengan berswadaya, kita bantu timbun sementara untuk meminimalisir kecelakaan, dan itu tak mungkin bertahan lama karena mobil yang lewat besar-besar," ungkapnya.Riza memaparkan, ruas jalan yang menghubungkan Bukittinggi-Pangkalan itu sekali tender perbaikan tidak hanya untuk satu titik saja, tetapi banyak titik."Kita saja mungkin yang tidak sabaran, kalau tak sabar juga dan terus mengomel. Sama saja ngomel kepada Presiden, sedangkan saya selaku Wali Kota sudah mengusahakan perbaikannya ke pusat," kata Riza.Riza berharap masyarakat dapat cerdas dalam menyikapi persoalan jalan, mana yang jadi wewenang pemerintah kota, mana jalan provinsi, dan nasional. Semua itu tentu sudah ada penanggungjawab yang merawat dan mengurusinya.
"Kalau provinsi diurus oleh Kadis PU provinsi bersama penanggung jawab tertingginya gubernur, kalau jalan nasional yang bertanggung jawab adalah menteri PUPR sebagai bagian Kabinet Presiden, pengurusannya diwakili balai jalan. Untuk jalan nasional di Sumbar, kantor balainya di Padang," kata Riza."Tidak bisa dicampur adukkan, bukan berarti wali kota diam, kita mengawal ini supaya terawat sudah cukup rasanya," pungkasnya.
Sementara, dari Kadis PUPR Muslim, media mendapat informasi kalau Pemko payakumbuh, melalui Dinas PUPR telah menginformasikan dan mengusulkan agar dilakukan perbaikan segera. "Sudah direspon Balai Jalan dan sekarang sedang proses tender," kata Muslim. (A. R )
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 126500