Gagahi Pacar hingga Sebelas Kali, Pemuda Asal Pucanglaban Dijebloskan Ke Penjara

×

Gagahi Pacar hingga Sebelas Kali, Pemuda Asal Pucanglaban Dijebloskan Ke Penjara

Bagikan berita
Gagahi Pacar hingga Sebelas Kali, Pemuda Asal Pucanglaban Dijebloskan Ke Penjara
Gagahi Pacar hingga Sebelas Kali, Pemuda Asal Pucanglaban Dijebloskan Ke Penjara

Tulungagung, Kongkrit.com---Pemuda asal Desa/Kecamatan Pucanglaban yang berinisial NZ (18) harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Tulungagung.Pasalnya,pemuda yang diketahui sebagai pisang ini diduga telah menggagahi pacarnya yang masih berstatus sebagai siswi klas 7 disalah satu SMP di Tulungagung.Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Stayantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi wartawan,Sabtu (30/01/2021) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Retno kepada wartawan menerangkan awal perkenalan korban sebut saja (melati) ini disaat korba meminta ketemannya untuk memasang nomor HPnya di status WA temannya tersebut dengan tujuan untuk menambah teman."Dari situlah dari salah satu orang yang merespon adalah si pelaku ini.Kemudian keduanya berkenalan pada bulan Mei tahun 2020 lalu,"terang Retno.

Dari perkenalan itu selanjutnya mereka menjalin hubungan (berpacaran) sekitar bulan Agustus 2020.Dan sejak keduanya menjalin hubungan asmara ,pelaku mengeluarkan bujuk rayunya kepada korban dengan menjanjikan akan diperkenalkan kepada orang tua pelaku.

"Sejak berpacaran itu rupanya pelaku sudah mulai merayu korban dengan janji-janji manisnya agar korban mau diajak hubungan layaknya seperti suami - istri dan akhirnya pada 7 Oktober 2020 korban mau diajak hubungan intim,"imbuhnya.Sejak itulah pelaku selalu membujuk korban untuk melakukannya lagi .Namun pada ajakan ini pelaku mengancam kepada korban jika tak mau melayani hasratnya pelaku akan memutus korban jadi pacarnya.

"Dari pengakuannya,pelaku sejak 07 Oktober hingga 27Januari 2021 ini sudah menyetubuhi korban sebanyak 11 kali,"lanjut Retno.Dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan petugas,perbuatan pelaku meyetubuhi korban diantaranya dilakukan di rumah pelaku,dikawasan Lok 9 ,di area Pinggir Kali (Pinka) dan yang terakhir kalinya dilakukan di bekas pabrik Gula Kunir Ngunut yang mana dari situlah dari salah satu pihak keluarga korban mengetahui saat korban berada dilokasi tersebut.Dan setelah ditanya oleh orang tuanya ,korban mengaku jika telah melakukan hubungan layaknya suami -istri dengan pelaku.

"Mendengar pengakuan tersebut,orang tua korban memilih membawa perkara ini ke jalur hukum.Setelah kita menerima laporan orangtua korban ,petugas UPPA mengamankan pelaku untuk kita mintai keterangannya,"pungkasnya.Selain mengamankan pelaku ,petugas UPPA juga barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI no 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI no 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang ancaman hukumannya 15 tahun Penjara.(Soim)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 126200
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini