Tulungagung Masuk Daftar PPKM Jilid 2 di Jawa Timur, Ini Penjelasannya

×

Tulungagung Masuk Daftar PPKM Jilid 2 di Jawa Timur, Ini Penjelasannya

Bagikan berita
Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo
Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo

Tulungagung, Kongkrit.com---Hasil rapat Forkopimda yang digelar di pendopo Kongas Arum Kusumoning Bongso, Rabu (27/01/2021) memutuskan PPKM di Tulungagung diperpanjang.Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tulungagung nomor 360/66/602/2021 .Keputusan ini juga berdasarkan intruksi dari Menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2021 yang memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali berlaku hingga 08 Februari mendatang.Selain daripada itu juga menindaklanjuti Intruksi Gubernur Jawa Timur nomor 34 tahun 2021 yang memberlakukan PPKM bagi 17 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.Ke-17 daerah tersebut antara lain , Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan, dan Tuban.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Tulungagung seusai rapat koordinasi pembahasan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.Dalam kesempatan ini ,Bupati Maryoto Bhirowo menyampaikan pemberlakuan jam malam tetap seperti pada PPKM sebelumnya yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Penerapan jam malam masih seperti kemarin ,mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB,"terang Maryoto.Disinggung adanya keluhan dari pedagang yang sebelumnya pernah mengadukan nasibnya ke pendopo kemarin,Bupati berharap kepada pedagang tetap harus mematuhinya.

Pada kesempatan ini Bupati memberikan peluang bagi pedagang food truck di halaman GOR Lembupeteng yang selama kurang lebih satu bulan ini ditutup akan diperbopehkan buka kembali dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan."Ya tetap seperti aturan PPKM kemarin juga, pedagang dilarang melayani pembeli diatas pukul 20.00 WIB dan selebihnya pedagang diperbolehkan melayani pembelinya dengan take away atau dibungkus untuk dibawa pulang sampai batas waktu jam 22.00 WIB dengan catatan tidak berkerumun,"tambahnya.

Dalam perpanjangn PPKM ini ,Bupati juga menyebutkan untuk sementara pelaksanaan hajatan tetap tidak diijinkan dan untuk prosesi akad nikahnya diperbolehkan.Sedangkan untuk tempat wisata Bupati masih belum memperbolehkan juga untuk dibuka namun jika penyabaran virus Covid -19 di Tulungagung sudah terkendali tidak menutup kemungkinan akan dibuka lagi secara bertahap sambil menunggu perkembangannya.Sementara untuk tehnis kerja ASN dengan sistem Work From Home (WFH) diperbanyak menjadi 75 persen."Kami harap masyarakat bisa menyadari dan mematuhinya guna memutus mata rantai penulararan Covid -19 dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan,"pungkasnya.(Soim)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 125833
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini