Bungo, Kongkrit.com --- Jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil Ringkus satu pelaku berinisial PT (33) terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Gol.1 Pada Selasa (26/1/21) sekira pukul 18.00 WIB berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.Kronologis kejadian tersebut pada Selasa (26/1/21) sekira pukul 18.00 WIB telah di amankan 1 orang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Shabu yang di lakukan penangkapan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengemudi sepeda motor dengan ciri tertentu sedang membawa paket Narkotika Jenis Shabu dari Desa Pelayang Kabupaten Bungo hendak menuju kuamang kuning Kecamatan Pelepat Ilir.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyisiran penyelidikan dijalan yang biasa di tempuh oleh pengemudi sepeda motor tersebut, tepat di Jalan Lingkar Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melihat seorang pengemudi sepeda motor dengan ciri yang sebelumnya di informasikan, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung mengamankan pengemudi sepeda motor tersebut.Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K., melalui Kasubaghumas Polres Bungo yakni Iptu M. Nur mengatakan bahwa " ya sudah terjadi penangkapan terhadap satu pelaku berinisial PT (33) Tim langsung mengamankan pengemudi Sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan yang di saksikan warga sipil" terangnya.
Pada saat penggeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menemukan barang bukti tersebut selanjutnya mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa pelaku berinisial PT (33) tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.Apapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah dompet emas warna pink, 9 (sembilan) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 (satu) helai celana hitam panjang merk new hugo body, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan imei (868488041787175), dan 1(satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam tanpa nopol.Ditambahkan Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi,S.I.K., bahwa "pelaku berinisial PT (33) membawa Narkotika Jenis Shabu dengan berat BB sementara 45 gram" demikian katanya.Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mira)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 125829