Pasokan BBM Jenis Solar Lancar, PPTI Apresiasi kepada Penegak Hukum, Ini Himbauan dari Kapolres Bungo

×

Pasokan BBM Jenis Solar Lancar, PPTI Apresiasi kepada Penegak Hukum, Ini Himbauan dari Kapolres Bungo

Bagikan berita
Pasokan BBM Jenis Solar Lancar, PPTI Apresiasi kepada Penegak Hukum, Ini Himbauan dari Kapolres Bungo
Pasokan BBM Jenis Solar Lancar, PPTI Apresiasi kepada Penegak Hukum, Ini Himbauan dari Kapolres Bungo

Bungo, Kongkrit.com --- Pengemudi truk dan bus merasa senang dengan tersedianya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Bungo hingga sore dan malam hari.Rudy salah satu pengemudi truk mengatakan dengan tersedianya solar bersubsidi hingga sore dan malam hari ini berdampak positif pada pengemudi. Bahkan, untuk pengisian BBM sekarang tidak perlu lagi menunggu antrian.

"Kami sekarang sangat merasa senang. Biasanya solar pagi hari sudah habis. Itu pun harus menunggu antrian hingga satu jam. Dan jika sudah habis, kami terpaksa mengisi solar enceran atau BBM non subsidi. Kalau sekarang sudah lancar," ucap Rudy, Sabtu (23/1)

Sebagai salah satu anggota komunitas Persaudaraan Pengemudi Truk Indonesia (PPTI) Rudy mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum yang terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelangsir dan penimbun BBM bersubsidi."Saya mewakili keluarga besar PPTI mengucapkan terimakasih pada Polres Bungo yang giat melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelangsir BBM. Kami para pengemudi sangat merasakan dampak positifnya saat ini," tutupnya.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K., menyebutkan Polres Bungo memang terus menghimbau pihak SPBU dan juga masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Bahakan, himbauan melalui spanduk ini dipasang pada seluruh SPBU yang ada di Bungo."Kita selalu menghimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi sebagai mana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Jika masih kedapatan ada yang melanggar, maka akan kami tindak. Ancamannya 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 milyar,"demikian katanya.

(Mira)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 125536
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini