Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Terkait Ternak Babi

×

Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Terkait Ternak Babi

Bagikan berita
Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Terkait Ternak Babi
Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Terkait Ternak Babi

Kasus ini menurutnya, terdapat indikasi SARA.Ia berharap dalam persoalan ini, agar Kapolres dan jajarannya untuk bisa mendinginkan persoalan ini melalui mediasi ini.

" Kami akan melakukan peninjauan ke daerah tersebut apakah layak atau tidak," terangnya.Soal ini juga ditanggapi Dinas Ketahanan Pangan bahwa terdapat UU 18 Tahun 2002 untuk kesejahteraan hewan yang mengatur para pengusaha atau masyarakat yang memelihara atau beternak.

" Kami akan memantau terus kejadian ini sehingga dapat tercapai jalan keluar. Berdasarkan pengamatan dinas ketahanan pangan, ternak babi di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai masih dalam klasifikasi mikro atau kecil yang tidak perlu memiliki izin. Namun, harus memperhatikan lingkungan sekitarnya.Kepala Desa Kota Pari mengatakan jauh sebelum kejadian, pernah terjadi konflik juga pada tahun 2009 di Desa Kota Pari.

Terdapat beberapa peraturan Desa Kota Pari untuk peternakan babi. Namun, sering dilanggar oleh pengusaha Babi di Desa Kota Pari." Kami berharap Pemkab dan DPRD untuk mengeluarkan Perda yang menjadi pegangan kami dalam penegakan peraturan di daerah kami," harap Kades.

Diakhir pertemuan terdapat kesimpulan terjadi permasalahan ini di akibatkan adanya provokasi dari oknum masyarakat sehingga terjadi kejadian tersebut.Tetap junjung dan jaga kesepakatan desa antara masyarakat peternak babi dan masyarakat desa di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai sambil menunggu RT RW Kab. Sergai.

Setiap orang yang melanggar tindakan hukum harus di hukum berdasarkan uu yang berlaku. Dan pantai difungsikan sebagai objek wisata dan didukung dengan lingkungan yang bersih dan aman.Tidak boleh ada masyarakat yang tertekan dalam pengembangan perekonomian. Mari kita bersama tetap melakukan pengawasan terhadap peraturan atau kesepakatan yang ada di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Dinas terkait di bantu Polres Sergai merumuskan solusi daru permasalahan yang terjadi di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai dan bersama menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama. (Ardianto)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 125518
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini