Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Terkait Ternak Babi

×

Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Terkait Ternak Babi

Bagikan berita
Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Terkait Ternak Babi
Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Terkait Ternak Babi

Sergai, Kongkrit.com—Respon terhadap ternak babi yang meresahkan masyarakat Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai gelar rapat koordinasi (Rakor) atau Forum Group Discussion (FGD).Pertemuan yang dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, dihadiri Sekdakab, HM. Faisal Hasrimy, Sekretaris Komisi A DPRD Sergai, M. Khaidir, Danramil 08 Pantai Cermin, Kapten. Arm. T. Sinaga, Kasi Intel, A.A. Atmaja, mewakili Kajari Sergai, Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, Kabag Ops Polres Sergai, Kompol T. Manurung, Kasat Intelkam Polres Sergai, AKP LB. Sihombing, Kapolsek Pantai Cermin, AKP. T. Napitupulu, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnauli Sinurat, Asisten II Pemkab Sergai, Ir. H. Kaharuddin, Kasat Pol PP Pemkab Sergai, Drs. Fajar Simbolon, Kadis Ketapang Pemkab Sergai, M. Aliuddin, Kepala BAPPEDA Pemkab Sergai, Ir. H. Prihatinah, Kadis Pora Parbud Pemkab Sergai, Sudarno, Kabag Hukum Pemkab Sergai, Basyaruddin, Camat Pantai Cermin, Aminuddin, Kabid Peternakan, drh. Andarias Ginting, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain,

Ketua FKUB Kab. Sergai, HM. Irfan Elfuadi Lubis, Anggota Komisi A DPRD Sergai, Taufikurrahman, Kepala Desa Kota Pari, Abdul Khair, Kepala Dusun IV Desa Kota Pari, Khairuddin, tomas etnis Tionghoa, Budi Sumalim, para peternak babi Desa Kota Pari yang berjumlah sekitar 17 orang.Pertemuan digelar di Aula Patria Tama Polres Sergai, Jumat (22/1/2021).

Dijelaskan Kapolres bahwa pertemuan digelar untuk mediasi terhadap kejadian pengerusakan mobil ternak babi pada hari Rabu (20/1/ 2021) pukul sekitar 21.00 WIB di Dusun III Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Menurut Kapolres kejadian ini di lakukan oleh oknum tertentu yang memiliki unsur politis seperti uang keamanan atau preman dari oknum tertentu atau masyarakat terhadap pelaku usaha ternak babi tersebut.Lantaran belum adanya aturan yang jelas untuk wilayah Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai sebagai lahan peternakan.

Bahwa diketahui Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai adalah sebagai objek wisata.Terhadap kasus ini, Kapolres berharap Pemkab Sergai mengambil kebijakan untuk menentukan aturan yang jelas terhadap wilayah tersebut.

Terkait hal itu, Asisten II, Pemkab Sergai, Kaharuddin mengatakan semua aturan sudah tertera pada aturan Perda Pemkab Sergai, namun atas kejadian ini akan dilakukan pendataan ulang terhadap peternakan di setiap wilayah Kabupaten Sergai oleh dinas terkait.Ditambahkan Sekdakab, Faisal Hasrimy bahwa pada saat ini pendataan RTRW di Kabupaten Serdang Bedagai sedang dalam proses.

Menurut Perda Kabupaten Serdang Bedagai hanya ada 4 wilayah atau kecamatan yang di perbolehkan untuk memelihara ternak babi yaitu, Dolok Masihul, Kotarih, Sei Bamban dan Silinda.Namun dengan perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa ternak babi yang berkembang di luar wilayah tersebut.

" Kami berterima kasih kepada Kapolres sudah memfasilitasi kegiatan mediasi ini untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan yang ada.Mari kita bersama jaga kerukunan masyarakat Sergai yang majemuk ini sehingga tetap kondusif," ujar Faisal.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnauli Sinurat mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Kabupaten Serdang Bedagai, peternak dan pemelihara sangat berbeda sesuai dengan syarat yang pada Perda tersebut." Mari kita pertimbangkan berdasarkan syarat tersebut sehingga tidak menggangu perekonomian masyarakat Sergai," ungkapnya.

Ditambahkan Sekretaris Komisi A DPRD, M. Khaidir bahwa pertemuan yang digagas Polres Sergai diapresiasi dengan sikap yang tanggap dalam menyikapi kejadian ini.Menurutnya, bahwa saat ini RT RW Sergai sudah hampir mendekati finish.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 125518
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini