Tidak Main Main...Polres Bungo Kembali Bekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Migas (Illegal Drilling) Beserta 10.000 liter BBM Jenis Minyak Tanah

×

Tidak Main Main...Polres Bungo Kembali Bekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Migas (Illegal Drilling) Beserta 10.000 liter BBM Jenis Minyak Tanah

Bagikan berita
Tidak Main Main...Polres Bungo Kembali Bekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Migas (Illegal Drilling) Beserta 10.000 liter BBM Jenis Minyak Tanah
Tidak Main Main...Polres Bungo Kembali Bekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Migas (Illegal Drilling) Beserta 10.000 liter BBM Jenis Minyak Tanah

Bungo, Kongkrit.com --- Polres Bungo kembali Ungkap kasus tindak pidana Migas (Illegal Drilling) dan meringkus 2 pelaku berinisial MA (32) serta WH (26) pada Minggu (17/1/21) sekira pukul 02.00 WIB.Kronologis penangkapan terjadi pada Sabtu lalu (16/1/21) yakni Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo di melaksanakan Patroli antisipasi illegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Bungo, kemudian pada Minggu (17/1/21) sekira pukul 02.00 WIB melintas mobil Truk yg dicurigai bermuatan BBM hasil illegal Drilling dari Desa Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba karena curiga anggota menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan mobil.

Adapun nama nama dari pelaku yang melakukan penyeludupan minyak illegal yakni berinisial MA (32) beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, dan WH (26) beralamat di Padang Sidempuan

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K., melalui Kasubaghumas Polres Bungo yakni M.Nur menyatakan bahwa "kami telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit truk Isuzu Giga 125 Nopol BH 8083 MO warna Putih bermuatan BBM illegal jenis Minyak Tanah sebanyak 10.000 liter" ujarnya. Ditambah Kapolres "Ya dari hasil pemeriksaan mobil tersebut mengangkut BBM jenis Minyak Tanah hasil illegal Drilling sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) liter"tutupnya

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yakni berinisial MA (32) serta WH (26) dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI no 22 Tahun 2001 Tentang Migas. (Mira)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 124926
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini