Satresnarkoba Polres Bungo Amankan RY Warga Sungai Arang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Seberat 1.9 Gram

×

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan RY Warga Sungai Arang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Seberat 1.9 Gram

Bagikan berita
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan  RY Warga Sungai Arang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Seberat 1.9 Gram
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan RY Warga Sungai Arang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Seberat 1.9 Gram

Bungo, Kongkrit.com --- Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali amankan satu pelaku berinisial RY (28) penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu golongan 1 seberat 1.9 gram pada Jumat (15/1/21) sekira pukul 19.30 WIB.Selain itu adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor jenis CB warna biru, serta Uang tunai sebesar Rp 12.000,- tegasnya.

Kronologis kejadian tersebut pada Jumat lalu (15/1/21) sekira pukul 19.30 WIB telah di amankan 1 orang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan di lakukan penangkapan oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika berada di depan SMPN 04 Bungo dengan berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan sebelumnya tersebut.Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi,S.I.K., Melalui Kabag humas yakni Iptu M.Nur mengatakan "Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki yang di curigai sedang melakukan transaksi Narkotika, kemudian mencoba mendekati dua orang laki-laki tersebut dan mengamankan nya namun salah satu dari laki-laki tersebut melarikan diri saat hendak di amankan" ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres "Berat dari Barang bukti sementara 1,9 gram" terangnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti, setelah selesai selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan semua barang bukti yang di temukan dan membawa terduga tersangka ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.Atas perbuatannya pelaku berinisial RY (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Mira)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 124841
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini