Polisi Pasang Police Line di Tempat Gelaran Pesta Ulang Tahun yang Viral di Medsos

×

Polisi Pasang Police Line di Tempat Gelaran Pesta Ulang Tahun yang Viral di Medsos

Bagikan berita
Petugas memasang Police Line di pintu masuk Water Park Singapore
Petugas memasang Police Line di pintu masuk Water Park Singapore

Tulungagung, Kongkrit.com---Perkembangan kasus terkait perayaan ulang tahun CB warga desa Karangsari kecamatan Rejotangan sampai hari masih berlanjut.Hari ini pihak Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Pidsus telah melakukan pemasangan garis polisi (police line) di tempat digelarnya pesta ulang tahun waterpark Singapore yang berada di desa Karangsari kecamatan Rejotangan."Hari ini guna mendukung proses penyidikan, kami memasang police line di TKP dimana tempat ini dijadikan kegiatan pesta ulang tahun kemarin yang tujuannya agar tempat ini tidak rusak atau tidak berubah, selama proses penyidikan masih berlangsung," ujar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Didik Riyanto, saat dikonfirmasi wartawan ,Sabtu (09/01/2021) siang.

Sejauh ini, Didik mengaku ada 30 orang yang hadir dalam pesta ini, baik tamu undangan dari yang punya hajat diantaranya teman sekolah dan teman kuliah.Sedangkan tamu undangan dari pemilik tempat adalah dari pihak keluarga saja. Sebanyak 13 orang saksi sudah dimintai keterangan dan Unit Pidsus juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dijadikan guna proses penyidikan lebih lanjut."Kami amankan satu buah buku tamu dan tulisan yang ada kaitannya dengan pesta ulang tahun tersebut.Adapun saksi yang kita mintai keterangan ada 13 orang diantaranya, pemilik tempat yang juga sebagai kepala desa setempat,penyelenggara,yang punya hajat ultah,MC dan tamu,serta ada 2 orang saksi lagi dari ketua RT dan RW setempat hari ini juga kita jadwalkan untuk kita mintai keterangan," imbuhnya.

Sementara itu Didik juga menyebut, sejauh ini terkait dengan perkara yang diduga melanggar karantina kesehatan pihaknya tetap akan menerapkan pasal 93 Undang-Undang no 6 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah."Meskipun saat kita lakukan pemasangan police line pemilik tempat tidak ada namun sejauh ini pemilik tempat sudah bersikap kooperatif saat kita mintai keterangan,"lanjutnya.

Saat disinggung terkait hasil pemeriksaan terakhir apakah sudah ada unsur yang memenuhi pidananya dalam perkara ini,Didik berharap mudah - mudahan perkara ini terpenuhi dengan unsur sesuai pasal tersebut."Mudah -mudahan dari hasil hasil penyidikan nanti bisa terpenuhi adanya unsur sesuai pasal yang kita terapkan.Dan kami selanjutnya akan berkordinasi dengan dinas kesehatan terkait langkah melakukan rapid test terhadap orang-orang yang ada di buku undangan maupun yang hadir dalam pesta ulang tahun ini,"pungkasnya. (Soim)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 124129
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini