Hendak Edarkan Sabu-sabu, Sejoli Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

×

Hendak Edarkan Sabu-sabu, Sejoli Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Bagikan berita
Hendak Edarkan Sabu-sabu, Sejoli Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Hendak Edarkan Sabu-sabu, Sejoli Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Medan, Kongkrit.com—Hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu, sejoli ini diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan.Pasangan kekasih tersebut masing-masing berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

“Keduanya ditangkap pada hari Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, kota Medan, provinsi Sumut,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu, (6/1/2021).Lebih lanjut dijelaskan Kompol Oloan, kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya seapasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.

“Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, tambah Kasat, pihaknya juga menyita satu unit mobil pelat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 25 juta.

“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut. Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,” tambah Kompol Oloan seraya mengatakan tengah memburu pemasok narkotika terhadap kedua tersangka.Usai diamankan, kata Kompol Oloan, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diposes.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini. (Novian)Sumber : Pewarta

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 123917
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini