Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku MIA alias Soneng dilakukan penahanan di Polres Tulungagung dan AW alias Kirun dilakukan penahanan oleh Polres Blitar Kota.
“Dari hasil pengembangan, mereka telah melakukan kejahatan di 4 TKP masing - masing, di wilayah hukum Polres Blitar Kota dengan Modus yang sama yakni curas," tambahnya.
Sementara itu, untuk TKP Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dilakukan dengan modus yang sama namun korban tidak melapor, kemudian untuk TKP percobaan Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dengan Modus yang sama yang Korban juga tidak melapor dan di TKP percobaan Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung dengan Modus yang sama Korban tidak Lapor.
"Kemudian yang di TKP terduga pelaku juga melakukan percobaan curas Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung namun Korban juga tidak lapor," pungkasnya. Editor : HN. Arya Rajo Sampono