KONGKRIT.COM - Dua orang terduga pelaku masing - masing berinisial MIA alias Soneng (25) dan AW alias Kirun (29), keduannya warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung diamankan polisi.
Mereka diamankan karena diduga melakukan tindak pencurian disertai kekerasan (Curas) atau penjambretan terhadap korbannya yakni MUK (23) asal kecamatan Gandusari, Trenggalek.
"TKP penjambretan yakni di jalan raya Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung," terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno, Selasa (05/12/2023).
Dijelaskannya, kejadian terjadi pada hari Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban pulang dari Blitar menuju ke Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sesampainya di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut ada 2 orang laki laki yang yang tidak dikenal mengikuti korban dari belakang.
Setelah sampai di Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol, korban dipepet oleh 2 orang yang tidak dikenal tersebut.
“Dari salah satu terduga pelaku itu menarik tas punggung milik korban yang berisi 2 (dua) buah Hp, dompet, KTP, SIM, ATM, KIS, akibatnya korban terjatuh dari sepeda motornya," ujar Mujiatno.Atas kejadian yang dialaminya, selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbergempol.
Dari hasil penyelidikan, pada Rabu (29/12/ 2023) sekira pukul 04.00 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama-sama dengan Unit Resmob Blitar Kota dibackup oleh Unit Resmob Polres Blitar berhasil membekuk terduga pelaku yang berinisial MIA alias Soneng yang berperan sebagai eksekutor di dalam sebuah rumah masuk Wilayah Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya yakni AW alias Kirun yang berperan sebagai joki.
"AW ini ditangkap petugas ditengah hutan masuk wilayah Desa Kedoyo Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung," ungkapnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono