Serdang Bedagai, Kongkrit.com—Seorang DPO dalam kasus perampokan dan pencurian, Hariady (40) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (6/8/2020) sore."Hariady ditangkap bersama rekannya Rifatah Sabira (23) di Dusun 3, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Jumat (7/8/2020).
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk melintas melalui organisasi (F.PTSI-K.SPSI). Namun setelah di cek ke Dinas Tenaga Kerja, organisasi tersebut tidak terdaftar.Hariady merupakan narapidana program Asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu masuk DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan. Ucap Robin
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tumai Rp5 00 ribu rupiah, 2 kwitansi pengutipan dengan stempel (F.PTSI-K.SPSI).Sementara itu, Hariady mengaku dirinya melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaran setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja. Hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara. Ucapnya. (Ardianto) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 104445