"Tersangka akan kita kenakan pasal 372 Jo 378 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Im)Baca juga: Organisasi Sosial, Keagamaan, dan Kepemudaan Kota Padang Komitmen Jaga Keamanan Selama Ramadan
Editor : FIKRI HAKIMI