"Tersangka akan kita kenakan pasal 372 Jo 378 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Im) Editor : FIKRI HAKIMI
Home
Berita
Dirut PT. Arofah Mina Travel Tour Umroh dan Haji Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, Ini Kasusnya
Dirut PT. Arofah Mina Travel Tour Umroh dan Haji Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, Ini Kasusnya
Berita Terkait