Dirut PT. Arofah Mina Travel Tour Umroh dan Haji Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, Ini Kasusnya

×

Dirut PT. Arofah Mina Travel Tour Umroh dan Haji Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Dirut PT. Arofah Mina Travel Tour Umroh dan Haji Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, Ini Kasusnya
Dirut PT. Arofah Mina Travel Tour Umroh dan Haji Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, Ini Kasusnya

KONGKRIT.COM - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pemberangkatan umroh. Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan HW (48) alamat Mulyorejo, Surabaya yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Arofah Mina.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin 4 Desember 2023.

"HW ditangkap petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung bersama anggota Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya, pada Jumat 24 November 2023 kemarin. Saat ditangkap HW sedang berada di apartemen di wilayah Sukolilo Surabaya," terang Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchamad Nur menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan para korban yang merasa dirugikan karena tidak jadi berangkat umroh ke tanah suci Mekkah.

"Dari hasil pemeriksaan polisi, dari tahun 2022 ada sebanyak 4700 orang calon jamaah yang mendaftar dan sudah diberangkatkan sebanyak 3700. Sedangkan dari sisanya yang 1000 orang yang diberangkatkan ada sebanyak 700 orang," tambahnya.

Sementara untuk sisanya yang 300 orang tersebut terbagi dua, 140 orang dijadwalkan ulang, sedangkan yang 165 dijanjikan Revan (pengembalian dana) namun belum terealisasi.

"Dari 165 orang yang belum diberangkatkan ini jumlah kerugiannya sebesar 5 Miliar. Diantara korban ini ada yang melapor ke Polrestabes Surabaya dan ada juga yang melapor ke Polres Tulungagung, sedangkan yang 162 orang korban lainnya belum laporan," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 buah buku panduan ibadah umrah, 1 buah buku doa dan dzikir manasik haji, 1 set mukena warna merah putih, brosur program umroh, baju batik umroh motif warna biru, hingga surat - surat pernyataan, kwitansi dan bukti transaksi bank milik korban dan lain - lain.

"Berdasarkan pengakuannya tersangka, uang miliaran rupiah milik para korban habis digunakannya untuk menutupi kerugian PT nya selama pandemi covid, dan sisanya untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.

Atas perbuatannya, HW yang saat ini sudah ditetapkan tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : FIKRI HAKIMI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini