Vidcon Terkait PSBB Bupati Solok Dengan Gubernur Sumbar, 'Local Wisdom' Tetap Harus Memperhatikan Protokoler Kesehatan Covid-19

×

Vidcon Terkait PSBB Bupati Solok Dengan Gubernur Sumbar, 'Local Wisdom' Tetap Harus Memperhatikan Protokoler Kesehatan Covid-19

Bagikan berita
Vidcon Terkait PSBB Bupati Solok Dengan Gubernur Sumbar, 'Local Wisdom' Tetap Harus Memperhatikan Protokoler Kesehatan Covid-19
Vidcon Terkait PSBB Bupati Solok Dengan Gubernur Sumbar, 'Local Wisdom' Tetap Harus Memperhatikan Protokoler Kesehatan Covid-19

Arosuka, Kongkrit.com---Berdasarkan hasil rapat evaluasi  bersama bupati dan wali kota melalui video conference sebelumnya. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno putuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai berlaku 6 Mei dan diperpanjang selama 14 hari, yaitu hingga 19 Mei 2020.Selain Gubernur Sumbar, dari Propinsi yang mengikuti Vidcon ini Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kajati Sumbar, Kapolda Sumbar, Danrem 032 Wirabraja, Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi FK Unand  Dr. dr Andani Eka Putra, M. Sc.

Kemudian peserta Vidcon dari Kab. Solok yang dilaksanakan di Guest House Arosuka, Selasa (05/05/2020) di ikuti olehBupati Solok H. Gusmal, SE. MM, Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin, SH, kapolres Solok  AKBP Azhar Nugroho, SH. SIK. MSi, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru,  Kadis Koperindag Eva Nasri, Inspektur Daerah Hermantias, Kakan Kesbang Pol Junaidi

Kalaksa BPBD Armen HP, Kadis Kesehatan, dr. Marzetty Marwazi, Kabag Umum Syefdinon, Kabag KSD Devi Pribadi dan Kabag Humas Syofiar Syam.Adapun, Dalam Vidcom tersebut, lebih lanjut Gunernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) berharap dengan pemberlakuan perpanjangan PSBB. Nantinya agar Sumbar bisa memutus rantai penyebaran Virus Corona.

"PSBB tahap kedua, akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Kebijakan itu mengikuti kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020 mendatang," Papar IPdimana pada PSBB tahap kedua ini, kepada Kabupaten/ Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah. Untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. sedangkan tekhnis pelaksanaannya, diharapkan Kabupaten Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

Daerah diberi kelongaran bagi yang tidak pada zona merah kasus positif Covid-19. Daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti tidak adanya orang dari luar masuk ke daerah tersebut.Termasuk untuk beribadah di Mesjid hanya diperbolehkan untuk sholat Jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar.

"Saya harap, agar Bupati dan Walikota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota untuk pelaksanaan sholat jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap)  covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,"Karena saat ini, daerah yang belum ada kasus positif Covid-19, antara lain Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok , dan Sawahlunto. Begitupun Daerah yang pernah ada kasus (sudah sembuh) dan tidak ada tambahan kasus dalam beberapa minggu terakhir, antara lain Bukittinggi dan Pariaman.

"Terkait dengan kelonggaran tersebut  bupati wali kota untuk melakukan 'local wisdom' dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," Tegas IPSenada dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal SE. MM dalam keterangannya nyatakan bahwa, Kabupaten Solok setuju dengan PSBB tahap dua. Selain itu pengawasan pengawasan di perbatasan agar diperketat agar diperketat, seperti kecamatan Pantai Cermin Nagari Surian yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Solok Selatan.

"Bapak bupati Solok Selatan tidak usah cemas karena Wakil Bupati Kab. Solok bapak Yuldadri Nurdin sudah melakukan rapat dengan Forkopimcam, walinagari dan tokoh² masyarakat," tuturnyaPemkab sudah Lakukan program khusus untuk Kecamatan Pantai Cermin, Sebab di sana sudah ada 5 orang yang positif Covid 19, dan sampai sekarang masih 5 orang itu saja yang positif. Satunya meninggal empatnya lagi dikarantina di Padang. Sampai hari hari ini tidak ada yang bertambah.

Selain itu, sebanyak 131 orang warga Kab. Solok telah melakukan swap tes, semuanya hasilnya negatif. Kami sudah membuat kebijakan termasuk pasar dan masjid sudah di atur dan dikawal dengan ketat oleh kepolisian dan TNI sesuai dengan protap Covid 19. Pungkas H. Gusmal. (Miler)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 90741
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini